- Pemkab Siak Soroti Truk ODOL yang Melintas di Jalan Sungai Rawa, Perusahaan Diajak Terlibat
- Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Program DSS
- Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Datangnya dari Polda Riau
- Kapolsek Batang Cenaku Dorong Pengembangan Budidaya Ikan Nila untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Enok dan Kapolsek Enok Turun ke Lahan, Warga Suhada Tanam Jagung Kuartal 2
- Rektor UMRI Saidul Amin Terima JMSI Award 2026 Kategori Educational Leadership
- DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026
- Bupati Bengkalis Menyambut Kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
Penerapan Syarat Booster untuk Mudik Lebaran Tunggu SE Satgas

Kemenkes menyebut ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman).
Jakarta, VokalOnline.Com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan.
Nadia mengatakan aturan terkait vaksinasi booster sebagai syarat untuk mudik tanpa perlu melampirkan hasil negatif Covid-19, masih menunggu penerbitan Surat Edaran dari pihak Satgas Covid-19.
"Belum (diterapkan), nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 ya," ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (28/3).
Nadia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan rencananya SE tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah. Nadia hanya mengatakan, bahwa persyaratan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Saat ini masih sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11," katanya. Merujuk aturan tersebut, syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik untuk jalur darat, laut, dan udara sudah tidak lagi diterapkan oleh pemerintah.
Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dosis kedua dan booster vaksin Covid-19. Sementara bagi mereka yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Covid-19 tetap disyaratkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sebagai informasi, pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan para pemudik yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 wajib melampirkan hasil negatif tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik lebaran. Tes bisa dilakukan lewat metode antigen atau PCR. Hasil tes itu akan dijadikan sebagai syarat pemudik untuk mengakses transportasi umum.
"Yang booster lengkap tidak usah tes, jadi memudahkan nanti perjalanan mudik bisa baik. Tapi kalau yang belum booster, dia baru vaksin dua kali dia harus tes Antigen atau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan Kemenhub tempat vaksinasi gratis di fasilitas angkutan umum," kata Budi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).**vol/jn
Berita Terkait :
- KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara0
- Surabaya Kembali Buka PTM 100 Persen Mulai Hari Ini0
- Polisi Sebar 7 Kamera Intai Mobil Melesat 120 Km/Jam di Tol0
- Dukungan Jokowi Lanjutkan Tiga Periode Menggema di Pekanbaru0
- Adakah Solusi Permanen Banjir Bekasi?0
_Black11.png)









