- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Penerapan Syarat Booster untuk Mudik Lebaran Tunggu SE Satgas

Kemenkes menyebut ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman).
Jakarta, VokalOnline.Com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan.
Nadia mengatakan aturan terkait vaksinasi booster sebagai syarat untuk mudik tanpa perlu melampirkan hasil negatif Covid-19, masih menunggu penerbitan Surat Edaran dari pihak Satgas Covid-19.
"Belum (diterapkan), nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 ya," ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (28/3).
Nadia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan rencananya SE tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah. Nadia hanya mengatakan, bahwa persyaratan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Saat ini masih sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11," katanya. Merujuk aturan tersebut, syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik untuk jalur darat, laut, dan udara sudah tidak lagi diterapkan oleh pemerintah.
Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dosis kedua dan booster vaksin Covid-19. Sementara bagi mereka yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Covid-19 tetap disyaratkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sebagai informasi, pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan para pemudik yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 wajib melampirkan hasil negatif tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik lebaran. Tes bisa dilakukan lewat metode antigen atau PCR. Hasil tes itu akan dijadikan sebagai syarat pemudik untuk mengakses transportasi umum.
"Yang booster lengkap tidak usah tes, jadi memudahkan nanti perjalanan mudik bisa baik. Tapi kalau yang belum booster, dia baru vaksin dua kali dia harus tes Antigen atau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan Kemenhub tempat vaksinasi gratis di fasilitas angkutan umum," kata Budi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).**vol/jn
Berita Terkait :
- KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara0
- Surabaya Kembali Buka PTM 100 Persen Mulai Hari Ini0
- Polisi Sebar 7 Kamera Intai Mobil Melesat 120 Km/Jam di Tol0
- Dukungan Jokowi Lanjutkan Tiga Periode Menggema di Pekanbaru0
- Adakah Solusi Permanen Banjir Bekasi?0
_Black11.png)









