- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Pengecer Sabu Di Tanah Merah Tak Berkutik Disergap
Kini Huni Rumah Tak Berdapur

Barang Bukti dari AW alias AG
Rohil, VokalOnline.Com - WA alias AG ditenggarai pengedar sabu di Tanah Merah Rimba Melintang Rokan Hilir berhasil ditangkap, Rabu (6/4/ 2022) Jam 22.30 WIB lalu. AW alias AG (51) merupakan warga Mukti Jaya Rimba Melintang di tangkap bersama barang bukti 8,80 gram sabu dari tas warna hitam miliknya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kassubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (10/4/2022) membenarkan penangkapan terhadap AW alias AG (51) ini.
" Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat di tempat pembuatan batu bata ada kegiatan mencurigakan, lalu Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH, MH dan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala, SH melakukan penyelidikan," ucap AKP Juliandi SH.
Saat penggeledahan di tas warna hitam miliknya ditemukan 2 bungkus paket sedang sabu, uang tunai 1.210.000 ribu rupiah, sekop dari pipet, 1 timbangan digital, 1 plastik klip ukuran kecil, 1 buah plastik bening ukuran besar didalamnya beberapa plastik bening ukuran kecil, 2 lembar slip bukti transaksi, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu didapat di kantong celananya.
AW alias Agus, mengaku sabu didapatkannya dari Ginto warga Ujung Tanjung dan transaksi 2 Kantong atau 10 cie/10 gram selanjutnya ditahan di sel Mapolres Rokan Hilir. Setelah dilakukan tes urine, tersangka AW alias AG Positif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," aku AKP Juliandi SH. (Yan)
Berita Terkait :
- Miliki Sabu Digrebek Polisi, Warga Sinaboi Lari Terbirit-Birit 0
- Bupati Rohil Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah0
- Polres Bengkalis Berbuka Bersama dengan Awak Media0
- Dua Kali Embat ABG, Lelaki Ini Berurusan Dengan Hukum0
- Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam Rohil Minta Karaoke See You Ditutup0
_Black11.png)









