- Bripda Renhard Bawa Nama Polres Meranti di Riau Challenge 2026, Raih Medali Perak
- LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Empat Agenda Besar, Digelar 19–20 September 2026
- Pemkab Meranti dan UIN Suska Riau Buka Peluang Kolaborasi Pengembangan Potensi Daerah
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 64 Tahun di Inhu Masuk DPO Polisi
- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
Penggugat PKPU Sepatu Bata Ternyata Bekas Karyawan
(alamy)
Vokalonline.com Dilansir Dari CNN Indonesia -- PT Sepatu Bata Tbk (BATA) berkomentar atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan seorang bernama Agus Setiawan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Melalui tanggapan yang mereka sampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia mengatakan Agus adalah mantan karyawan perusahaan.
Sebelum gugatan terjadi, Sepatu Bata melalui memang memiliki perselisihan hubungan kerja (industrial) dengan penggugat. Perselisihan tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary Sepatu Bata Theodorus Warlando Ginting mengatakan sebenarnya perusahaan telah melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dengan membayar pesangon secara penuh terhadap Agus.
" (Dan) tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Karena yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon. Dan atas pesangon tersebut, perseroan telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya seperti dikutip Selasa (23/3).
Karena alasan itulah, perusahaan kata Theo, berpandangan gugatan PKPU yang dilayangkan Agus tak berdasar. Meskipun demikian, perseroan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
PT Sepatu Bata Tbk digugat PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan itu didaftarkan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) lalu. Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/3).
Theo memastikan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. "Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," katanya.
(agt)
Berita Terkait :
- Harga Emas Antam 23 Maret, Turun ke Rp.929 Ribu0
- PLN Perpanjang Diskon Tagihan Sampai Juni 20210
- Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Buka di Semarang0
- Minyak Menguat Pada Akhir Pekan Kemarin0
- Pertalite di Medan Hingga Sampit Turun Harga Premium0
_Black11.png)









