- Berbeda Peran, Satu Tujuan: PDC Jalin Silaturahmi dengan Koneksi Riau
- Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
- PLN Terus Memantau Kondisi Sistem Kelistrikan Sumatra
- Petani Hadang Alat Berat PT SBP, Konflik Agraria di Inhu Nyaris Makan Korban Lagi
- Pisah Sambut Kapolres Indragiri Hilir, Komitmen Perkuat Sinergi dan Pelayanan kepada Masyarakat
- Dua Kelompok Pendukung Anggota DPRD Riau Baku Hantam di Gedung DPRD, Lobi Sempat Mencekam
- Argentina Taklukkan Inggris 2-1, Melaju ke Final Piala Dunia 2026
- Kodam XIX Pastikan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wapres di Provinsi Riau
- Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
- KLH/BPLH Dorong Kolaborasi Berbagi Air untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Riau
Penggugat PKPU Sepatu Bata Ternyata Bekas Karyawan
(alamy)
Vokalonline.com Dilansir Dari CNN Indonesia -- PT Sepatu Bata Tbk (BATA) berkomentar atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan seorang bernama Agus Setiawan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Melalui tanggapan yang mereka sampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia mengatakan Agus adalah mantan karyawan perusahaan.
Sebelum gugatan terjadi, Sepatu Bata melalui memang memiliki perselisihan hubungan kerja (industrial) dengan penggugat. Perselisihan tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary Sepatu Bata Theodorus Warlando Ginting mengatakan sebenarnya perusahaan telah melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta dengan membayar pesangon secara penuh terhadap Agus.
" (Dan) tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Karena yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon. Dan atas pesangon tersebut, perseroan telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya seperti dikutip Selasa (23/3).
Karena alasan itulah, perusahaan kata Theo, berpandangan gugatan PKPU yang dilayangkan Agus tak berdasar. Meskipun demikian, perseroan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
PT Sepatu Bata Tbk digugat PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan itu didaftarkan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) lalu. Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/3).
Theo memastikan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. "Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," katanya.
(agt)
Berita Terkait :
- Harga Emas Antam 23 Maret, Turun ke Rp.929 Ribu0
- PLN Perpanjang Diskon Tagihan Sampai Juni 20210
- Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Buka di Semarang0
- Minyak Menguat Pada Akhir Pekan Kemarin0
- Pertalite di Medan Hingga Sampit Turun Harga Premium0
_Black11.png)









