- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Petani Penerima Subsidi Pupuk Akan Dibatasi

(MoneyKompas.com)
Vokalonline.com Dilansir dari CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan pemerintah berencana membatasi penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk petani dengan luas lahan di bawah 1 hektare. Itu turun dibandingkan dengan penyaluran saat ini yang maksimal untuk petani pemilik lahan paling banyak 2 hektare.
Ini dilakukan karena anggaran subsidi pupuk yang diberikan pemerintah terus berkurang tiap tahunnya. Pada 2021, misalnya, Kementerian Pertanian mengajukan alokasi pupuk subsidi sebanyak 23,2 juta ton. Namun yang diberikan pemerintah hanya sebesar 9,04 juta ton."Memang kebutuhan pupuk yang dialokasikan 2021 hanya 45 persen. Oleh karena itu apabila ada kekurangan dan kelangkaan pupuk harap maklum," ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4).
Berdasarkan data 2020, jumlah petani dengan lahan maksimal 2 hektare mencapai 16,6 juta. Di sisi lain, kebutuhan pupuknya mencapai 23,2 juta ton.
Untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi para petani tersebut, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp63 triliun. Sementara jika pupuk diberikan kepada petani dengan lahan di bawah 1 hektare, jumlah penerimanya akan berkurang menjadi 12,7 juta hektare dan kebutuhan pupuknya menjadi hanya 12 juta ton.
"Kebutuhan anggaran subsidinya menjadi Rp32,4 triliun," imbuh Sarwo Edhy.Kendati demikian, hal tersebut belum diputuskan oleh pemerintah dan masih dibahas oleh panitia kerja (Panja Pupuk) yang dibentuk oleh komisi IV DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan implementasi penyaluran subsidi pupuk hingga saat ini masih bermasalah.
Agar penyaluran lebih tepat sasaran, pemerintah akan melakukan penyempurnaan data petani melalui e-RDKK penerima subsidi dengan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat (by name by address).
Untuk itu, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan semakin digencarkan ke depannya. Selain itu, penyesuaian dengan efisiensi harga pokok penjualan pupuk sebesar 5 persen juga akan dilakukan diiringi dengan perubahan komposisi pupuk nitrogen, forpor, dan kalium (NPK) guna efisiensi anggaran.
"Jadi ini memang menjadi poin yang harus kita evaluasi sesuai dengan arahan Pak Presiden beberapa hari yang lalu," terang Febrio.
(hrf/agt)
Berita Terkait :
- Mengenal BI Fast Payment yang Bikin Transfer Jadi Lebih Murah 0
- Mimpi Jokowi Bikin Pengusaha Warteg Naik Kelas 0
- Pemerintah Belum Tetapkan Biaya Haji 2021, Tapi Bisa Naik 0
- Roda Ekonomi Berputar, Harga Minyak Dunia Merangkak 0
- THR PNS Akan Cair Tanpa Potongan 0
_Black11.png)









