Pj Bupati Kampar Lantik 10 Orang Pejabat Eselon II, Salah Satu Sekda

Publisher Hasbi Rullah Daerah
15 Mar 2023, 15:34:52 WIB
Pj Bupati Kampar Lantik 10 Orang Pejabat Eselon II, Salah Satu Sekda

Teks Foto Dr H Kamsol Pj Bupati Kampar Lantik 10 Orang Pejabat Eselon II, Salah Satu Sekda


BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota,Rabu (15/3/2023) Dr Kamsol Pj Bupati Kampar melantik sebanyak 10 orang pejabat eselon II dingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. 

 

Setelah lebih kurang satu tahun Dr H Kamsol,MM diamankan menjabat Pj Bupati Kampar, akhirnya secara resmi melantik dan mengukuhkan Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemda Kampar.

 

10 orang pejabat mulai dari Kepala OPD yang di ambil sumpah jabatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor .2.SK.821.2-376/III/2023.

 

Juga Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir Zulia Dharma sebqgai Kepala DPMPTSP Kampar, Hambali, SE, MH, sebagai Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Dr Alisabri sebagai Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar. 

 

Selanjutnya Ir. Syahrizal sebagai Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zamzami Hasan,SE,M.Si sebagai Kadis Kadis Sosial Kampar, Drs Muhammad,M.Si sebagai Kadis Ketahan Pangan Kampar, Ir Cokro Aminoto,MM, BKPSDM Kampar, Henri Dunan SP, M.Ma, sebagai Kadis Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kampar serta Arizon,SE sebagai Kasatpol PP Kampar. 

 

Dalam arahannya, Dr Kamsol berharap agar para pejabat yang telah dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, bersinergi dalam satu tim untuk memajukan kampar yang lebih baik

 

Intinya tugas pokok kita sebagai Aparatur Sipil Negara atau Abdi Negara, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Tutur Kamsol". 

 

Lebih lanjut, Kamsol juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi yang dilaksankan atas pertimbangan dan ini hal biasa diberbagai apsek Undang-undang yang berlaku dan  sesui Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri."Ucap Kamsol.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment