- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Kasus Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kabupaten Kampar, Kejari Kampar Tingkatkan Status Perkara

Teks Foto Ulutrasi Pungli
BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Kejahatan selalu menjadi permasalahan bagi ketentraman
dan ketertiban masyarakat.Salah satu kejahatan yang ada di Kabupaten Kampar
modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang
telah mengundurkan diri.
“Karena alasan akan diterima P3K atau PNS serta karena
meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru
bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan
oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tengah
mendalami soal kasus dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di
Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel Rendy
Winata Mengatkan Kepada Wartwan, Rabu (15/3/2023) bahwa pihaknya telah
melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan sejumlah pihak telah diperiksa secara
maraton dan masih terus berlanjut.
Rendy juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan
status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,
saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya.
Rendy juga memaparkan posisi perkara secara singkat
yang saat ini tengah didalami oleh pihaknya.
Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru
bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun
2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi
riau.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan
penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,”
tuturnya.
Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada
tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.
Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan
melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan
tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, puluhan guru mengaku dimintai sejumlah uang
oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar,
Berita Terkait :
- Aksi Forkot Minta PJ Bupati Kampar, Mengganti Sekda Kampar0
- IKD Akan di Terap Bagi ASN dan THL di Lingkungan Pemerintah Kampar0
- Hakim Terima Kesimpulan, Nasib Johan Kosiadi Ditentukan Pekan Depan 0
- Pemeriksaan Tersangka Johan Kosiadi Tidak Bisa Diwakilkan0
- Duo pengusaha "Bukik Ganjau" Meniti Jalan Dakwah di Jalur Politik0
_Black11.png)









