Kasus Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kabupaten Kampar, Kejari Kampar Tingkatkan Status Perkara

Publisher Ocuhasbi Daerah
15 Mar 2023, 12:55:47 WIB
Kasus  Penerimaan Guru Bantu Provinsi  di Kabupaten Kampar, Kejari Kampar Tingkatkan Status Perkara

Teks Foto Ulutrasi Pungli


BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Kejahatan selalu menjadi permasalahan bagi ketentraman dan ketertiban masyarakat.Salah satu kejahatan yang ada di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri.

 

“Karena alasan  akan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

 

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tengah mendalami soal kasus dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

 

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel Rendy Winata Mengatkan Kepada Wartwan, Rabu (15/3/2023) bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

 

Ia mengatakan sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

Rendy juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

 

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

 

Rendy juga memaparkan posisi perkara secara singkat yang saat ini tengah didalami oleh pihaknya.

 

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.

 

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

 

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

 

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

 

Sebelumnya, puluhan guru mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar,

 Mereka masing-masing menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah sesuai permintaan orang dinas sebagai syarat mereka diangkat sebagai guru bantu di sejumlah sekolahCetus Andry.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment