- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Gelar Bahti Kesehatan
- Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhil Berlangsung Meriah
Polisi Bicara Kemungkinan Perpanjangan Penahanan AG Pacar Mario

Ilustrasi sosok perempuan. Perempuan berinisial AG ditahan dalam kasus penganiayaan David, salah satu anak petinggi GP Ansor.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Polisi menyebut masa penahanan terhadap AG bisa diperpanjang jika masih diperlukan dalam proses penanganan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.AG telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Sejauh ini, AG akan ditahan untuk tujuh hari ke depan."Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (8/3).Penahanan terhadap AG dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai enam jam diperiksa. Selama pemeriksaan, kata Hengki, pihaknya memastikan seluruh hak AG selaku anak telah terpenuhi.Dalam kesempatan yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Lapas Jaksel Kemenkumham, Elyana menyampaikan pihaknya telah mendampingi AG selama proses pemeriksaan.Hal ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak. Dalam ketentuan itu, lanjut dia, pihaknya memastikan pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi hingga pasca ajudikasi."Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana," ucap Elyana.Sebelumnya, AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin. AG bakal ditahan selama tujuh hari ke depan.AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. **Syafira
Berita Terkait :
- Polisi Bicara Kemungkinan Perpanjangan Penahanan AG Pacar Mario0
- Jokowi, Prabowo, Ganjar Selfie Bareng di Panen Raya Jateng0
- Irma NasDem Sebut Puan Maharani Cs Langgar HAM Usai Tunda RUU PPRT0
- Pemeriksaan Tersangka Johan Kosiadi Tidak Bisa Diwakilkan0
- Bupati Bengkalis menyerahkan Surat Perintah kepada dr. Ersan Saputra0
_Black11.png)









