- Dugaan Gratifikasi di Tengah Konflik Petani dan PT SBP, Kejari Inhu Mulai Periksa Saksi Pelapor
- Suasana Paripurna HUT ke-69 Riau Berubah Semarak Saat Dodi Irawan Bacakan Laksamana Riau
- Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan, Polsek GAS Kawal Budidaya Ikan di Sungai Iliran
- Kapolsek Enok: Swasembada Pangan Dimulai dari Optimalkan Lahan Pekarangan
- Hulu ke Hilir Swasembada Pangan, Polsek Enok Masuk ke Kebun Warga
- Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Demi Kelancaran Akses Warga
- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
- Kapolsek Keritang: Panen Jagung Bersama Warga Wujud Nyata Polri Dukung Program Presiden
- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
Polres Meranti Tunjukkan Keseriusan Berantas Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

MERANTI, VokalOnline.Com - Polres Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Senin (18/5/2026), di Selatpanjang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.
Dalam pemusnahan itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 26.615,98 gram setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 234 cartridge vape yang terdiri dari 88 cartridge merek Pablo, 88 cartridge merek M96, dan 78 cartridge merek “Mas Rati” yang diketahui mengandung zat narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dalam tahap penyidikan,” ujar AKBP Aldi.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada 27 April 2026 di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari kerja keras personel Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
“Berkat kerja keras, kolaborasi, dan sinergitas antara Polres Kepulauan Meranti bersama Bea Cukai dan rekan-rekan lainnya, kami berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan sekitar 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge,” ungkapnya.
AKBP Aldi juga mengungkapkan bahwa proses penindakan di wilayah perairan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi bagi personel di lapangan.
“Walaupun penindakan dilakukan di atas perairan dengan tingkat ancaman yang cukup berbahaya, personel kami tetap mampu menjalankan tugas dengan maksimal berkat kehati-hatian dan komitmen terhadap tanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan moral generasi muda, serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti atas keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Bupati Asmar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
Di kesempatan yang sama, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan gas kromatografi spektrometer, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, cartridge vape yang diperiksa juga diketahui mengandung etomidate yang masuk dalam daftar zat yang diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2026.
“Dari hasil pemeriksaan kami, baik kristal putih maupun cartridge vape tersebut terbukti mengandung narkotika,” pungkasnya.(Bom)
Berita Terkait :
- Dipimpin H Catur Sugeng, PKB Yakin Bisa Makin Besar0
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
_Black11.png)









