- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
- Kapolres Meranti Kenalkan Green Policing di SDN 02 Selatpanjang
Polrestabes Surabaya Bantah Tilang Pesepeda Motor Pakai Sendal Jepit

Polrestabes Surabaya menuturkan pesepeda motor ditilang karena pelanggaran kepemilikan SIM, bukan soal pakai sendal jepit. Ilustrasi.
Surabaya, VokalOnline.Com - Satlantas Polrestabes Surabaya membantah telah menilang seorang warga pengendara sepeda motor yang memakai sendal jepit.
Bantahan itu diutarakan Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Suud sebagai respons atas berita yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Kabar viral itu bermula dari seorang warganet di media sosial yang mengaku ditilang oleh polisi gara-gara memakai sandal jepit saat melintas menggunakan sepeda motor di bilangan Wonokromo, Surabaya.
Keluhan warganet berinisial I itu sebelumnya viral di media sosial Facebook. Ia menuliskan kekesalannya kepada polisi sembari menunjukkan foto surat tilang dan potret kakinya yang tengah memakai sandal jepit. Namun belakangan diketahui postingan itu telah dihapus.
"Tidak benar kalau itu terjadi di bawah Layang Wonokromo atau wilayah Polrestabes Surabaya," kata Suud, Kamis (16/6).
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, kode tilang yang diunggah I, bukanlah tilang yang ditindak oleh Polrestabes Surabaya ataupun Polda Jawa Timur, melainkan Polres Demak Jawa Tengah.
"Dari foto blangko tilang yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401, bisa diketahui TKP penindakan ada di Polres Demak, Polda Jawa Tengah ," ucapnya.
Selain itu, Suud menuturkan kode tilang yang tertera dalam unggahan I adalah yang dikenakan pada pelanggar kepemilikan SIM. Jadi, kata Suud, penilangan itu dipastikan bukan soal sandal jepit.
"Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit," ucapnya.
Atas kejadian ini, Suud pun berpesan agar masyarakat tak perlu takut terhadap penerapan ETLE. Ia juga menegaskan bahwa tak ada penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit. Sebab hal itu hanyalah imbauan.
"Penerapan ETLE tidak usah ditakuti. Kalau kita tertib ya kita enggak akan kena [tilang]. Untuk sandal jepit, itu imbauan untuk safety riding, untuk keselamatan bersama," pungkas dia.**vol/jn
Berita Terkait :
- Shin Tae Yong Tolak Tinggalkan Timnas Indonesia Senior0
- Kim Jong Un Bagi-bagi Obat Pribadi untuk Lawan Wabah Misterius0
- Rocky Gerung: Jokowi Jenius Rangkul PAN, Sumbat Peluang Dukung Anies0
- Telkom Ingin NeuCentrIX Jadi Pusat Ekosistem Digital0
- Jaksa Agung dan Kemenkeu Buat Kerja Sama Berantas Pencucian Uang0
_Black11.png)









