- Menghadapi Tekanan Eksternal: Bagaimana Industri Tekstil Indonesia Bisa Kembali Unggul
- Ketua APPSI Inhil Sampaikan Keluhan dan Pertanyaan Soal Kendala Perkebunan Sawit pada Diskusi Publik
- Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
- Anggota DPR RI Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan Tokoh Siak: Bahas Berbagai Hal
- Siswa SMKN 1 Rengat Barat Kini Dapat Belajar Lebih Optimal dengan Ruang Praktik Baru
- Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi selama Ramadan
- Hendry Munief Dorong BDI Medan Bentuk Lembaga Pendidikan Vokasi untuk Wilayah Sumbagut
- Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati di Desa Mekar Baru Rangsang Barat
- Pelayanan Prima Polri, SKCK hingga BPKB Kini Lebih Cepat, Mudah, dan Bebas Korupsi
- Polres Meranti Gelar Kurve Bersama Polsek linisektor Tampil Dalam Gerakan Indonesia Asri
RAPP Pastikan Praktik Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi dan Ketentuan yang Berlaku

PANGKALAN KERINCI, VokalOnline.Com - Menyikapi aksi damai yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kabupaten Pelalawan pada Senin (17/11/2025), PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghormati hak setiap warga negara dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berkaitan dengan aspirasi dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pelalawan terkait tuntutan agar sejumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang telah menyelesaikan masa kontraknya dapat kembali bekerja.
PT RAPP menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam hubungan kerja antara para pekerja tersebut dengan perusahaan kontraktor. Seluruh hubungan industrial, termasuk pengelolaan rekrutmen, penugasan, perpanjangan maupun penghentian hubungan kerja, adalah tanggung jawab masing-masing perusahaan kontraktor sesuai manajemen dan kebijakan internal mereka.
Dalam operasionalnya, hubungan kerja antara kontraktor dan pekerjanya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan terkait hubungan kerja antara perusahaan kontraktor dan pekerja.
RAPP senantiasa mendorong seluruh mitra kontraktor untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang kondusif dan sesuai prosedur hukum.(**)
Berita Terkait :
- Begini Cara Teller HN Jebol Rekening Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar0
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- Korban Jatuh dari Tongkang di Kuala Tolam Ditemukan0
_Black11.png)









