- Panitia Matangkan Persiapan Sirkuit FORKI Riau Open Karate Kid Serie 3
- Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
- Komisi VII DPR RI Soroti Efisiensi dan Dampak Ekonomi Kawasan Industri
- Hanya Pakai BPJS RS Zainab Selamatkan Nyawa Keluarga Besar JMSI Riau
- Air Mata Haru di Tanah Suci, Perhatian dari Pemko Pekanbaru untuk Jemaah Haji
- Pemko Pekanbaru Pastikan Penanganan Banjir Terus Dilakukan
- Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Program Revitalisasi
- Pemko Pekanbaru Siapkan 23 Ekor Sapi Kurban untuk Iduladha
- Malam Ini, Pemko Pekanbaru Gelar Pawai Takbir Iduladha 1447 H
- Kejutan Salat Id, Rahmad dan Safrika Raih Tiket Umrah dari Pemko Pekanbaru
RAPP Pastikan Praktik Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi dan Ketentuan yang Berlaku

PANGKALAN KERINCI, VokalOnline.Com - Menyikapi aksi damai yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kabupaten Pelalawan pada Senin (17/11/2025), PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghormati hak setiap warga negara dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berkaitan dengan aspirasi dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pelalawan terkait tuntutan agar sejumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang telah menyelesaikan masa kontraknya dapat kembali bekerja.
PT RAPP menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam hubungan kerja antara para pekerja tersebut dengan perusahaan kontraktor. Seluruh hubungan industrial, termasuk pengelolaan rekrutmen, penugasan, perpanjangan maupun penghentian hubungan kerja, adalah tanggung jawab masing-masing perusahaan kontraktor sesuai manajemen dan kebijakan internal mereka.
Dalam operasionalnya, hubungan kerja antara kontraktor dan pekerjanya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan terkait hubungan kerja antara perusahaan kontraktor dan pekerja.
RAPP senantiasa mendorong seluruh mitra kontraktor untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang kondusif dan sesuai prosedur hukum.(**)
Berita Terkait :
- Begini Cara Teller HN Jebol Rekening Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar0
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- Korban Jatuh dari Tongkang di Kuala Tolam Ditemukan0
_Black11.png)









