- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Ratusan Napi Diusulkan Terima Remisi Natal dan Tahun Baru

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Ratusan narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Riau mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman. Pemberian remisi. Pengajuan remisi itu, diiberikan kepada napi beragama nasrani bertepatan pada perayaan Hari Natal 2021.
Remisi merupakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan, pihaknya mengajukan ratusan napi untuk memperoleh pengurangan hukuman masa tahanan yang menempati 16 Rutan dan Lapas di Bumi Melayu.
Dikatakannya, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
“Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” jelas Pujo sesaat setelah melaksanakan apel kesiapan pegawai akhir Tahun 2021 Kemenkumham di aula kanwil,(22/12).
Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
Dipaparkan Pujo, usulan remisi dibagi menjadi dua kategori. Pertama Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan terhadap 633 orang dengan rincian 5 orang napi anak dan 628 orang napi dewasa.
Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu 5 orang yang merupakan napi dewasa.
"Ada lima napi langsung bebas. Untuk napi kasus narkotika yang paling banyak diusulkan menerima remisi sebanyak 147 orang. Sedangkan napi kasus korupsi ada 1 orang yang diusulkan,” beber Pujo.
Kakanwil memastikan proses pengusulan remisi khusus dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Hal itu, karena dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.
Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi.
“Saat ini seluruh satuan kerja kami akan terus berproses menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh sebab itu kami juga minta dukungan dan pengawasan dari masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pelayanan terbaik," pungkas Pujo.***
Berita Terkait :
- Polisi Bebaskan Korban Kebohongan IRT di Rokan Hulu0
- Jaksa Periksa Dirut PT SMP di Penjara Padang0
- Polda Riau Sebut Tidak Akan Proses0
- IRT Korban Pemerkosaan di Rohul Ungkapkan Keinginan Jujur0
- IRT Korban Pemerkosaan di Rohul Ngaku Dipaksa Suami0
_Black11.png)









