- Dugaan Mark-Up Anggaran Desa Talang Durian Cacar Mencuat, BPD Diminta Periksa Kegiatan 2024-2025
- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
Rekonstruksi, Dekan Tersangka Cabul dan Korban Lakukan 36 Adegan

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melengkapi berkas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga melakukan rekonstruksi di kampus Universitas Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara. Dalam hal ini adalah ruang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik universitas tersebut.
Adapun dekan dimaksud, Syafri Harto, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pria asal Kabupaten Kuantan Singingi itu sudah diperiksa terkait statusnya tapi tidak ditahan.
"Rekonstruksinya dilakukan kemarin," kata Sunarto, Rabu siang, 24 November 2021.
Sunarto menyebut ada 36 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Reka adegan ini dalam rangka melengkapi berkas dugaan pencabulan ini agar segera dilimpahkan ke jaksa.
Sebelumnya, Syafri Harto tidak ditahan oleh penyidik meski menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih pada Senin lalu, 23 November 2021. Tidak ditahannya tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Sunarto menjelaskan, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka saat diperiksa. Kemudian, tersangka boleh pulang dan wajib lapor dua kali seminggu.
"Tersangka SH Wajib lapor pada Senin dan Kamis," tegas Sunarto.
Sunarto menyebut ada beberapa pertimbangan penyidik sehingga tidak menahan Syafri Harto. Penyidik menilai tersangka kooperatif dan menyatakan tidak akan mempersulit penyidikan.
"Kemudian ada jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Bakal jadi Dosen Tamu di SBM-ITB0
- Kapolda Riau Masih Temukan Hutan Ditebang Pembalak0
- Berkas Kebakaran Lahan Tertahan di Jaksa0
- Dekan Unri Terjerat Pencabulan Selamat dari Tahanan0
- Ogah Damai, Keluarga Pencabulan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Maju Terus0
_Black11.png)









