Seorang Warga Kabun Ditangkap Bertransaksi Sabu
Sempat pukul Polisi Sebelum Kabur

Publisher Vol/Syu Hukum
31 Mar 2022, 20:11:20 WIB
Seorang Warga Kabun Ditangkap Bertransaksi Sabu

Ilustrasi barang bukti sabu. IST


Rokanhulu, VokalOnline.Com - Seorang Warga Kopkar desa Aliantan Kecamatan Kabun inisial AL diamankan jajaran Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul) saat akan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (30/3/2022).

Kejadian bermula ketika ketika Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH mendapat informasi dari masyarakat diduga ada dua Laki-laki, Warga KopKar, Desa Aliantan dengan menggunakan sepeda motor akan membeli narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kabun melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB setelah mendapatkan perintah melakukan penyelidikan. Tim gabungan bergerak menuju informasi tepatnya di Simpang Desa Bencah Kesuma Kecamatan Kabun.

Kemudian, melihat serta mencurigakan dua Laki-laki, mengendarai sepeda motor memasuki Jalan Poros KUD Desa Bencah Kesuma, persis dengan ciri - ciri yang didapat dari Masyarakat

Ketika itu, Team mengikuti SPM tersebut sekitar  500 Meter, Team Polsek Kabun memberhentikan sepeda motor Honda Revo BM 3656 UX tersebut.

Kebetulan pada saat itu team melihat yang dibonceng membuang bungkusan Plastik warna Putih Bening tidak jauh dari lokasinya.

Selanjutnya, diperintahkan untuk diambil kembali dan diakui  Laki-laki tersebut yang dibuangnya berupa Plastik Warna putih Bening berisikan Narkotika jenis Sabu

Seterusnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ke Dua orang yang tidak dikenal, diketahui yang membuang Narkotika Jenis Sabu tersebut diakuinya berinisial AL

Pada saat, Team Polsek Kabun membawa Pelaku ke Polsek Kabun salah satu dari Pelaku  mengaku berinisial SHL melarikan diri dengan cara melompat  terlebih dahulu.

Kemudian, melakukan pemukulan ke arah mata salah seorang Personil Polsek Kabun. Ketika itu, SHL kabur  ke arah PT Padasa Kalda.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono P SH kamis(31/03/2022)membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan terhadap Pelaku  AL beserta BB  berupa Satu  Paket Narkotika jenis Sabu dan Satu Unit SPM Honda Revo X Warna Hitam Nopol BM 3656 UX.diamankn di mapolsek Kabun guna proses Penyidikan. (yus)


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment