- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Klaim Kantongi Empat Bukti

VoakalOnline.Com-- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengklaim memiliki empat alat bukti dalam menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga menyatakan bahwa alat bukti yang pihaknya kantongi pun lengkap.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (21/11).
Mukti turut menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara Teddy. Diketahui, berkas Teddy sempat dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap.
"Berkas saat ini sedang pemenuhan P19," ucap dia.
Selain itu, kata Mukti, pihaknya pun tengah melengkapi berkas perkara tersangka lainnya yang juga dikembalikan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
"Untuk Kasranto insyaallah Senin akan dikirim kembali, Kasranto, Janto dan Daeng. Untuk Dody, Linda dan Arif kemudian hari Rabu kita kirim ke kejaksaan," tuturnya.
Mukti, sebelumnya, juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa tetap berjalan meski yang bersangkutan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Kata Mukti, pencabutan BAP merupakan hak Teddy. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan BAP tak membuat perbuatan dugaan pidana Teddy gugur.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti dikutip dari Antara, Minggu (20/11).
Diketahui, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy menyatakan bahwa kliennya mencabut seluruh keterangan yang telah dituangkan di BAP dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Hotman menyebut BAP dicabut lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan.
Sebagai informasi, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba ini. Salah satunya adalah Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2JoPasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**Syafira
Berita Terkait :
- Biden Guyon Semangati Timnas AS di Piala Dunia: Coach, Saya Siap Mai0
- Ormas Islam Protes Keras Kontes Busana Transpuan di Surabaya0
- China Mau Ketemu AS di Kamboja, Makin Mesra usai dari Bali0
- Penembak Kelab Gay AS Diduga Sama dengan yang Tebar Ancaman Bom 20210
- Siapa Mohd Suhaimi, yang Bikin KO Mahathir di Pemilu Malaysia?0
_Black11.png)









