- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Gelar Bahti Kesehatan
- Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhil Berlangsung Meriah
Terperogok Mencuri,Pukul Pemilik Rumah,Warga Sinaboi Ini Huni Tahanan Polsek Sinaboi

Rohil, VokalOnline.Com Karena ketahuan mencurian membuat RP alias K (27) kalap sehingga nekat menganianya pemilik rumah,kejadian ini berujung berakhir ke jeruji besi Tahanan Polsek Sinaboi Rohil, Senin (6/3/2023) jam 11.00 WIB kemarin.
RP alias K,(27 Thn) merupakan warg Jalan Poros Bagan Tanjung Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil karena ulahnya mencuri buah keladi ketahuan pemiliknya, Monang Sihombing (32 ) di areal kebunya di Jalan Poros Bagan Tanjung Sungai Bakau .
Kejadian pencurian dan penganianyaan karena di perogoki pemilik kebun ini terjadi, Minggu (26/2/ 2023) Jam 12.30 WIB bulan Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (9/3/2023) membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Wilayah hukum Polsek Sinaboi.
" RPalias K (27),Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 09.00. WIB pergi kekebunnya untuk manderes tuak,saat di kebun keladi pelapor melihat keladinya rusak dan buah sudah dicabut dan diambil seseorang, " Ucap AKP Juliandi SH.
" Pelapor penasaran dan mengikuti jejak jalan bekas pengambilan buah keladinya itu, lalu melihat R dan RP alias K yang mengambil keladi miliknya, " Ucap AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi SH menambahkan kemudian Monang Sihombing (32) pemilik kebun lalu mendatangi dan memegang R, semenrara RP aluas K (27) melarikan diri, saat itu terlapor, memukul dan pergi meninggalkan korban.
" Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar 2.800, ribu rupiah dan merasa sakit dibagian pipi sebelah kiri akibat di pukulan dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi untuk di lakukan proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan, S.Sos. M.Si, bersama Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas dan anggota Reskrim menyelidiki keberadaan pelaku.
" Pelaku berhasil ditangkap dan kini menghuni sel tahanan Polsek Sinaboi,Kemudian setelah di ketahui terlapor sedang berada di Jln Poros Bagan Jawa kemudian Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut dan diamankan barang bukti 2 karung goni besar berisi buah keladi dan pelaku di sangkaan melanggar Pasal 365 K.U.H.Pidana, " Ucap Kapolsek Sinaboi Iptu H.Tinambunan. (Hy)
Berita Terkait :
- Imbang Dibabak Pertama, Begini Hasil Akhir Eksebisi Bola Meriahkan HPN 0
- Zulkifli Indra Bergerak Serap Aspirasi 3 Kepenghuluan di Rohil0
- Bandara Japura 'Nyungsep', Peluang Besar untuk Bandara Tempuling0
- Update Longsor Natuna: 15 Orang Meninggal, 35 Masih Hilang0
- Polisi Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Aniaya David0
_Black11.png)









