- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
UIN Suska Resmi Berhentikan Mahasiswi Mesum Saat Kuliah Online

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Perempuan inisial AAF resmi menjadi mantan mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Pihak rektorat sudah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat atau drop out karena berbuat mesum saat kuliah online.
Pemberhentian AAF ini sesuai dengan hasil rapat dewan kode etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Pekanbaru. Hasilnya AAF dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik kampus.
Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menyatakan mahasiswi semester dua Manajemen Pendidikan Islam itu telah berbuat asusila pada tanggal 1 Maret 2022.
Saat itu, fakultas tengah melakukan zoom meeting kuliah umum untuk semester genap. Kuliah daring ini dilakukan pada pukul 08.30 - 12.30 WIB, di mana AAF tertangkap kamera berbuat mesum sama pacarnya.
"Penjatuhan sanksi Nomor UN 04/F11/PP.00 9/2862/2022 tertanggal 2 Maret 2022, agar mahasiswa tersebut diberi sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari mahasiswa FTK UIN Suska sesuai dengan pasal 19 tentang sanksi berat," tulis surat pemberhentian AAF oleh Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab pada 9 Maret 2022.
Dalam surat pemberhentian itu juga tertulis bahwa AAF mengakui semua perbuatan saat diminta keterangan oleh kepala dan sekretaris program studi serta Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah. AAF mengakui menonton adegan sensual di media sosial sehingga terpengaruh.
"Pada tanggal 2 Maret 2022, bahwa ia menonton beberapa tiktok adegan seks yang dilakukan oknum tertentu, sekitar 1 minggu sebelum kejadian (zoom meeting)," tulis surat pemberhentian AAF yang dikeluarkan pihak fakultas.
Sebelumnya Wakil Dekan III fakultas tersebut, Dr Amira Diniati menjelaskan, pihaknya melakukan rapat kode etik bersama petinggi fakultas. Hasilnya memberikan rekomendasi pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.
Perbuatan AAF dalam rapat etik itu dinyatakan masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan SK Rektor Nomor 1170/F 2017 yang masuk dalam pasal 6.
Pasal itu mengatur, barang siapa yang memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku, dan agama dengan cara apa pun.
Sebelumnya, mahasiswi AAF sempat berkilah kalau orang yang hadir saat zoom meeting dan beradegan mesum adalah dirinya. Mahasiswi semester dua ini menyebut WhatsApp dan emailnya dibajak orang.
Amira mengatakan alasan ini disampaikan juga oleh AAF saat dipanggil pihak fakultas. Namun, pihak fakultas tak percaya begitu saja sehingga melakukan ragam cara agar AAF mengaku.
"Dengan pendekatan akhirnya dia mengaku," ucap Amira.
Amira menjelaskan, mahasiswi AAF berbohong karena diminta oleh pasangannya yang ada saat Zoom meeting.
"Awalnya mengelak karena skenario dari pacarnya supaya tidak memperpanjang permasalahan," jelas Amira.
Terkait pasangan mahasiswi AAF, Amira menyatakan bukanlah mahasiswa UIN. Kepada pihak fakultas, mahasiswi AAF hanya mematikan suara. Sementara kamera gawai, mahasiswi itu lupa mematikannya.
"Dia tidak tahu on cam," kata Amira. (syu)
Berita Terkait :
- Tiga Napi Lapas Cibinong Divonis Mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru0
- Pelapor Bupati Rohil ke Polda Riau Minta Perlindungan LPSK, Kena Ancam?0
- Kejati Sepertinya Mulai Kualahan Usut Dugaan Korupsi Bansos Siak0
- Kejati Riau Hentikan Pengutusan Korupsi Rp41 M di RSUD Indrasari Rengat0
- Jaksa dan Inspektorat Kompak Usut Korupsi di UIN Suska Pekanbaru0
_Black11.png)









