- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
UIN Suska Resmi Berhentikan Mahasiswi Mesum Saat Kuliah Online

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Perempuan inisial AAF resmi menjadi mantan mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Pihak rektorat sudah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat atau drop out karena berbuat mesum saat kuliah online.
Pemberhentian AAF ini sesuai dengan hasil rapat dewan kode etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Pekanbaru. Hasilnya AAF dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik kampus.
Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menyatakan mahasiswi semester dua Manajemen Pendidikan Islam itu telah berbuat asusila pada tanggal 1 Maret 2022.
Saat itu, fakultas tengah melakukan zoom meeting kuliah umum untuk semester genap. Kuliah daring ini dilakukan pada pukul 08.30 - 12.30 WIB, di mana AAF tertangkap kamera berbuat mesum sama pacarnya.
"Penjatuhan sanksi Nomor UN 04/F11/PP.00 9/2862/2022 tertanggal 2 Maret 2022, agar mahasiswa tersebut diberi sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari mahasiswa FTK UIN Suska sesuai dengan pasal 19 tentang sanksi berat," tulis surat pemberhentian AAF oleh Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab pada 9 Maret 2022.
Dalam surat pemberhentian itu juga tertulis bahwa AAF mengakui semua perbuatan saat diminta keterangan oleh kepala dan sekretaris program studi serta Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah. AAF mengakui menonton adegan sensual di media sosial sehingga terpengaruh.
"Pada tanggal 2 Maret 2022, bahwa ia menonton beberapa tiktok adegan seks yang dilakukan oknum tertentu, sekitar 1 minggu sebelum kejadian (zoom meeting)," tulis surat pemberhentian AAF yang dikeluarkan pihak fakultas.
Sebelumnya Wakil Dekan III fakultas tersebut, Dr Amira Diniati menjelaskan, pihaknya melakukan rapat kode etik bersama petinggi fakultas. Hasilnya memberikan rekomendasi pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.
Perbuatan AAF dalam rapat etik itu dinyatakan masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan SK Rektor Nomor 1170/F 2017 yang masuk dalam pasal 6.
Pasal itu mengatur, barang siapa yang memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku, dan agama dengan cara apa pun.
Sebelumnya, mahasiswi AAF sempat berkilah kalau orang yang hadir saat zoom meeting dan beradegan mesum adalah dirinya. Mahasiswi semester dua ini menyebut WhatsApp dan emailnya dibajak orang.
Amira mengatakan alasan ini disampaikan juga oleh AAF saat dipanggil pihak fakultas. Namun, pihak fakultas tak percaya begitu saja sehingga melakukan ragam cara agar AAF mengaku.
"Dengan pendekatan akhirnya dia mengaku," ucap Amira.
Amira menjelaskan, mahasiswi AAF berbohong karena diminta oleh pasangannya yang ada saat Zoom meeting.
"Awalnya mengelak karena skenario dari pacarnya supaya tidak memperpanjang permasalahan," jelas Amira.
Terkait pasangan mahasiswi AAF, Amira menyatakan bukanlah mahasiswa UIN. Kepada pihak fakultas, mahasiswi AAF hanya mematikan suara. Sementara kamera gawai, mahasiswi itu lupa mematikannya.
"Dia tidak tahu on cam," kata Amira. (syu)
Berita Terkait :
- Tiga Napi Lapas Cibinong Divonis Mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru0
- Pelapor Bupati Rohil ke Polda Riau Minta Perlindungan LPSK, Kena Ancam?0
- Kejati Sepertinya Mulai Kualahan Usut Dugaan Korupsi Bansos Siak0
- Kejati Riau Hentikan Pengutusan Korupsi Rp41 M di RSUD Indrasari Rengat0
- Jaksa dan Inspektorat Kompak Usut Korupsi di UIN Suska Pekanbaru0
_Black11.png)









