- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Wajib Bayar Denda, Imigrasi Tahan Warga German

Petugas Imigrasi Kota Dumai meminta keterangan warga negara asal German yang melanggar izin tinggal di Indonesia. IST
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Petugas Kantor Imigrasi Kota Dumai menahan seorang warga negara asing asal Jerman. Bule perempuan itu kedapatan sudah melewati izin tinggal hampir sebulan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Dumai Putra Ginting menjelaskan, WNA Jerman itu ditahan sejak Sabtu, 10 September 2022. Saat itu, MH akan melakukan perjalanan ke Malaka, Malaysia, menggunakan Kapal Indomal Kingdom.
"Overstay sudah 28 hari, makanya ditahan," kata Putra, Senin petang, 12 September 2022.
Putra menjelaskan, MH sudah dihadapkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Selama diperiksa, MH cukup koperatif dan siap membayar denda sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Petugas sudah memberikan aurat tanda penerimaan kepada yang bersangkutan," kata Putra.
Untuk membayar denda itu, MH meminta waktu kepada petugas. Diapun tahu kalau denda makin lama dibayar maka semakin banyak pula yang harus disetor ke negara.
Putra menyatakan, overstay atau tinggal melebih izin merupakan pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai resiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda hingga 'mencetak' track record yang tidak baik.
"Nantinya akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan atau dideportasi," jelas Putra.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menginstruksikan jajarannya memantau pembayaran denda sesuai aturan berlaku.
"Sudah ada payung hukum yang tegas untuk penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu, yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," jelas Jahari.
Sebagai penjaga pintu gerbang Indonesia, sambung Jahari, peraturan dan perundang-undangan merupakan senjata menindak WNA tidak taat aturan.
"Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WNA Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi," tegas Jahari.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham, denda overstay adalah juta. "Nilai itu per hari dan disetorkan ke kas negara," kata Jahari.
Berita Terkait :
- BBKSDA Pantau Gajah Codet Masuk Kebun Warga0
- Kematian Fitria di Basement DPRD Masih Misterius0
- Harga Kebutuhan Tinggi DPRD Riau Minta Pemprov Prioritaskan Ketahanan Pangan0
- Kejati Riau Hentikan Perkara Pembelian HP Murah0
- Kajati Riau Ingatkan Jajaran Pemprov Bekerja Jujur dan Ikhlas0
_Black11.png)









