- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
- Jaga Pulau Padang Tetap Bebas Asap, Pemkab Meranti Gandeng RAPP
- Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Anak, RAPP Dukung Penguatan Kader
- Teguh Santosa: UKW Bukan Basa-basi, Pers Jangan Produksi Suara Bising
- JMSI Riau dan NasDem Bahas Isu Strategis, Dari Media hingga Persoalan Daerah
- MAN 1 Pekanbaru Kembali Kirim Delegasi ke Olimpiade Sains Internasional
- Hendry Munief: Konektivitas Antar Pulau Jadi Isu Penting dalam RUU Daerah Kepulauan
- PERTAHANKAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN: MENJAGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT
- DPRD Inhu Tolak Ranperda Perubahan APBD 2026 Lewat Voting Terbuka
- Satu Jam Razia Humanis di Lapas Tembilahan, 2 Botol Kaca Hingga Elemen Listrik Disita dan Dibakar
Anggota DPR Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual

Lebak, VokalOnline.Com - Anggota DPR RI Komisi VIII Hasbi Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual sesuai dengan peraturan perundang-undangan bila terbukti melakukan unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
"Kita berharap penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat memproses hukuman maksimal, " kata Politisi PDI-P Lebak usai shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu.
Penegakan hukum berat bagi pelaku kekerasan seksual itu sudah jelas sudah memiliki payung hukum yang kuat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan UU TPKS tersebut untuk melindungi generasi bangsa khusus kaum perempuan dan anak-anak agar terbebas dari kekerasan seksual
Selama ini, kata dia, korban pelaku kekerasan seksual juga dialami laki-laki, namun jumlah persentase relatif kecil dibandingkan perempuan dan anak.
Karena itu, Peraturan UU TPKS memberikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual.
"Kami minta penegak hukum dapat menghukum berat terhadap pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera, " kata anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lebak - Pandeglang.
Menurut dia, masyarakat harus berani melapor kepada aparat penegak hukum jika ditemukan kasus kekerasan seksual baik dalam keluarga, lingkungan maupun tempat tinggal.
Sebab, kata dia, penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan keterlibatan semua pihak baik keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat hukum hingga aktivis.
Selama ini, kata dia, Indonesia masuk darurat kekerasan seksual ,karena banyak pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.
Perilaku kekerasan seksual itu karena adanya kelainan jiwa dan kebanyakan pelakunya orang dekat bisa saja orang tua sendiri, ayah tiri, ipar, paman, teman, tetangga guru hingga ustad.
"Kami minta masyarakat dapat mengawasi di rumah, rumah tetangga sebelah, kampung, gang dan lingkungan jika ditemukan pelanggar UU TPKS agar melaporkan kepada kepolisian untuk diproses hukum," katanya menambahkan. **Fira
Berita Terkait :
- Kejari Tuban Tahap II Kasus Korupsi Bendahara DPMD Tuban 0
- Waketum MUI Harap Pesantren Shiddiqiyyah Lakukan Pembenahan Serius0
- Temukan penambang Emas Ilegal Rakit (PETI)di Desa Tanah Begali,Yang tak pernah di Sentuh Hukum0
- Hoaks! Indra Kenz Bebas0
- Polisi Tahan Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan0
_Black11.png)








