- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Batasi Operasional Warnet, Diskominfotik Rohil Terbitkan Surat Edaran

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Rohil mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh Warnet yang ada di Rohil.
Surat Edaran Nomor: 557/ Diskoninfotik-Aptika/3022/26, terbit 14 Februari 2022 berisikan peringatan untuk pemilik, pengelola warnet agar membatasi waktu dan pengunjung anak usia sekolah.
" Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Rohil Tahun 2016 tentang penyelenggaraan warung internet. Surat Edaran ini menghimbau pemilik, pengelola untuk mematuhi ketentuan," tegas Plt Kepala Diskominfotik Rohil Indra Gunawan SE, Senin (14/2/2022) di Bagansiapiapi.
Surat Edaran ini upaya Pemerintah untuk mencegah mengatasi potensi mendatangkan praktik eksploitasi seksual anak. Pemakaian internet tak beraturan bisa jadi fatal, anak-anak dieksploitasi termasuk juga soal seksual.
Indra Gunawan menghimbau pengelola warnet untuk tidak menerima anak usia sekolah bermain atau mangkal di warnet pada jam belajar. Apa yang dilakukan Diskominfotik Rohil ini sangat beralasan karena seluruh warnet yang ada di Rohil tidak mematuhi aturan dan batas usia pengunjungnya.
" Mari kita dukung Surat Edaran Diskominfotik Rohil ini. Tapi hendaklah tegas dalam menegakkan aturan. Perlu juga razia dan didukung penegakan Perda oleh Satpol PP, " pinta Ruslan (34) warga Bagansiapiapi.
Karena menurut Ruslan keberadaan warnet di Bagansiapiapi, Bagan Batu, Panipahan dan Ibu Kota Kecamatan di Rohil terlihat operasionalnya menyalahi izin dan ketentuan yang ada.(Yan)
Berita Terkait :
- Pulau Rupat Ditetapkan Sebagai KSPN, Namun APBN Belum Masuk 0
- Kapolres Rohul Pimpin Sertijab Kapolsek Kuntodarussalam0
- Persoalan antara Forum Komunikasi Cabor dengan Koni Rohul hanya Mis Komunikasi0
- Syamsuar Cek BUMDes Surya Indah, Ini Hasilnya0
- Gubernur Ajak Masyarakat Riau Rajin Salat 5 Waktu Berjamaah0
_Black11.png)









