- Kades Danau Rambai Bantah Warganya Demo Agrinas, Sebut Nama Desa Dicatut
- Momentum HUT KNPI dan Silahturahmi Sabuk Kamtibmas, KNPI Inhil dan Polres Inhil Rajut Persatuan
- Tidak Miliki Amdalalin, PT Ekasapta Paramita Energi Langgar UU 22 Tahun 2009 Lalulintas
- Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan, Sejumlah Ruangan Diperiksa
- Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
- Kunker ke Kepri, Pansus RUU Daerah Kepulauan Bahas Affirmative Spending dan Blue Economy
- Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Status Definitif Yon Komposit Gardapati
- Bupati Asmar Dorong Tiga Ruas Jalan Meranti Naik Status Menjadi Jalan Nasional
- Perusahaan HTI Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Siapkan Tim, CCTV hingga Menara Pantau
- Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-
Diduga Libatkan Pengusaha SPBU, Polres Rohul Grebek Penimbunan BBM Subsidi

Konferensi pers pengungkapan BBM subsidi yang pernah dilakukan Polda Riau. IST
ROKANHULU (VOKALONLINE.COM) - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) grebek penimbunan BBM diduga ilegal di beberapa desa di Kecamatan Rambah, Rabu (7/4/2021) sore.
Dari penggerebekan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Rohul di lokasi penimbunan BBM, tetapnya di Tanjung Belit, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, polisi menyita sedikitnya 8 tangki berisi ribuan liter BBM jenis premium.
Kapoles Rohul AKBP Raufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami siapa pemilik dari usaha penimbunan BBM tersebut.
Belum terungkapnya siapa pemilik usaha ilegal itu diakui Ipda Refly dikarenakan saat penggerebekan yang dipimpimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang, tidak ditemukan pemilik.
Hanya saja, sambung Ipda Refly, di lokasi penimbunan BBM itu, petugas berhasil sita sebanyak 8 tangki berisi ribuan liter premium, ratusan jerigen dan alat timbang.
"Untuk jumlahnya kita belum hitung. Namun yang jelas lebih dari seribu liter BBM jenis premium yang berhasil disita dari lokasi," kata Ipda Refly.
Refly menambahkan, personel Reskrim Polres Rohul juga berhasil meminta keterangan beberapa saksi dari lokasi penggerebekan.
"Sejauh ini, kita masih lakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, perihal siapa pemilik dari usaha ilegal itu," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dirangkum dari berbagai sumber, usaha penimbunan BBM jenis premium di Desa Rambah Tengah Utara ini sudah berlangsung satu bulan terakhir.
Kemudian, dikabarkan pemilik usaha penimbunan BBM ini merupakan salah seorang pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rohul.
Bukan hanya di Desa Rambah Tengah Utara, usaha serupa yang dikelola oleh oknum yang sama juga ada di Kecamatan Tambusai Utara, tepatnya di Desa Mahato.
Menanggapi adanya kabar bahwa pemilik dari usaha penimbunan BBM ini merupakan milik salah seorang pengelola salah satu SPBU di Rohul, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan.***
Berita Terkait :
- Tak Ingin Kepala BPKAD Lolos, Jaksa Kuansing Terbitkan Sprindik Baru Untuk Keken0
- PLN Terangi 10 Desa Terpencil di Kepulauan Riau0
- Polisi Tembak Penampung Narkoba dari Malaysia di Bengkalis0
- Kompol YC Inisiator Pembeli Sabu Untuk Temannya0
- Kepala BPKAD Kuansing Bebas Dari Status Tersangka Korupsi0
_Black11.png)









