- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
- Pelatihan Jurnalistik Digital, Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Resmi Dibuka, 1.050 Karateka Siap Bertanding
- Karmila Sari Buka Pelatihan Massal Kuliner, UMKM Diminta Terus Berinovasi
- BPP KAPMI Resmikan Kantor Baru di Menteng, Kukuhkan Tiga Tokoh Nasional sebagai Pembina
- Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Perbaiki Jalan Desa
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
Harga Kripto Kompak Kebakaran

Jakarta, VokalOnline.Com - Mayoritas harga kripto kompak kebakaran alias anjlok dalam 24 jam terakhir, kecuali tether yang naik tipis 0,03.
Mengutip coinmarketcap.com, tether berada di level US$0,99 per keping naik 0,03 persen dalam 24 jam terakhir dan naik 0,15 persen dalam 7 hari terakhir.
Sementara itu, bitcoin turun 2,19 persen dalam 24 jam terakhir tapi naik 1,09 persen dalam 7 hari terakhir. Bitcoin berada di level US$16.589 per keping. Ethereum berada di level US$1,210 per keping anjlok 4,24 persen dalam 24 jam tapi naik 3,37 persen dalam sepekan terakhir.
USD coin dan binance USD pergerakannya cukup variatif tapi stabil di US$1 per keping. BNB berada di level US$271,68 turun 2,76 persen dalam sehari dan merosot 4,73 persen dalam seminggu.
XRP berada di level US$0,378 per keping turun 1,26 persen dalam sehari tapi naik 7,15 persen dalam sepekan. Dogecoin berada di level US$0,085 per keping, turun 2,07 persen dalam 24 jam tapi naik 6,96 persen dalam sepekan.
Cardano berada di level US$0,33 persen per keping, turun 3,94 dalam sehari dan 4,94 persen dalam sepekan. Polygon berada di level US$0,897 per keping, turun 5,87 persen dalam 24 jam tapi naik 1,62 persen dalam 7 hari terakhir.
Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.
Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.**syafira
Berita Terkait :
- Jokowi: 2,9 Miliar Orang di Dunia Tak Terhubung Internet0
- Jokowi dan Xi Jinping Nobar Uji Coba Kereta Cepat dari Bali Sore Ini0
- Elon Musk Pecat Insinyur Twitter Melalui Cuitan0
- Deklarasi G20 Disahkan, Kompak Desak Rusia Angkat Kaki dari Ukraina0
- Erdogan soal Rudal Hantam Polandia: Hormati Rusia, Perlu Investigasi0
_Black11.png)









