- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
Ini Cara Cek Rumah Kamu Ada Siaran TV Digital Atau Belum

Jakarta, VokalOnline.Com – Seiring dimatikannya siaran TV analog di Indonesia, masyarakat dapat mengecek daerahnya apakah sudah ada siaran TV digital atau belum. Yakni dengan menggunakan aplikasi bernama Sinyal TV Digital.
Sinyal TV Digital ini sudah bisa didownload langsung baik di Google Play Store maupun App Store. Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan akan ada perbedaan warna untuk membedakan informasi daerah mana saja yang sudah terjangkau siaran TV digital.
“Bisa didownload Play Store atau Apps Store ada notifikasi. Kalau gambar merah sinyal bagus, hijau atau kuning sedang, abu-abu biru sinyal kurang jelas,” kata Niken dalam webinar dikutip dari kanal Youtube Kemkominfo TV, Selasa (31/5/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Niken menjelaskan masyarakat tak perlu mengganti TV baru. Baik itu perangkat TV tabung ataupun LED namun masih analog.
Sebab peralihan ke TV digital, bisa hanya menggunakan alat Set Top Box (STB) DVBT2. Perangkat tersebut untuk mengkonversi siaran TV digital pada perangkat analog.
“Tidak memerlukan antena parabola, (antena) yang di rumah enggak usah diganti sudah bisa. (STB) bisa beli di marketplace dan toko elektronik,” jelasnya.
“Namun sebelum membeli perangkat STB, cek dulu merek yang dibeli sudah mengantongi sertfikasi dari Kementerian Kominfo. Jika membeli yang belum mendapatkannya maka tidak bisa dipasang karena tidak sesuai,” ungkap Niken.
Sementara itu, pemerintah bersama penyelenggara multipleksing memberikan bantuan STB pada masyarakat miskin. Data jumlah keluarga miskin yang mendapatkan berasal dari Kementerian Sosial.
“Proses ASO dimulai 30 April paling akhir 2 November. Kalau belum dapat masih proses,” ungkap Niken. **Fira
Berita Terkait :
- Disdukcapil Pekanbaru Segera Terapkan KTP Digital0
- Bagi 4.602 Set Top Box di Masyarakat, Gustaf Griapon Ajak Pengguna TV Pasang Alat STB Untuk Siaran D0
- Warga Apresiasi Migrasi TV Digital, Diskominfosanti Buleleng Cek Kekuatan Jangkauan Sinyal Siaran0
- TAP MPRS 25 Tahun 1966, Aturan Terkait PKI Yang Disebut Panglima TNI0
- Penasihat Ahli Gubri Bahas Sinergitas Informasi dan Komunikasi Publik 20220
_Black11.png)









