Breaking News
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
- Kapolres Meranti Kenalkan Green Policing di SDN 02 Selatpanjang
- Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir
- Wujudkan Asta Cita Presiden, Elang 3 Hambalang Pusat Bersinergi RO 3 Riau Agrinas
- Dari Lapangan Gajah Mada, Mahmudin Buktikan Semangat Pemuda Bisa Majukan Inhil
- Perkuat Sinergi Kelistrikan di Provinsi Riau, DPD RI Kunjungi PLN Group Regional Riau
Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Tersangka Korupsi
Surya Darmawan Atur Pemenang Proyek RSUD Bangkinang

Ketua KONI Kampar Surya Darmawan (kiri) yang menjadi tersangka korupsi RSUD Bangkinang. (bekawan.com)
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, menjadi tersangka. Dia terjerat korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan kerugian negara Rp8 miliar lebih.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menyebut penetapan Surya sebagai tersangka korupsi berdasarkan gelar perkara pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Pukul 10.00 WIB tim penyidik melaksanakan gelar yang pada kesimpulannya penyidik menetapkan tersangka baru inisial SD," kata Rizky, Kamis petang.
Enam bulan lalu, saat Surya Darmawan masih menjadi saksi, penyidik mengakui ada kesulitan menemukan keterlibatan nama tersebut. Belakangan, penyidik menemukan bukti lain keterlibatan kontraktor tersebut.
Surya Darmawan dalam proyek RSUD Bangkinang ini diduga sebagai pengatur pemenang proyek. Berkat kedekatannya dengan petinggi di Kabupaten Kampar, Surya berhasil menjadikan PT Gemilang Alen sebagai pemenang proyek bernilai Rp48 miliar itu.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan keterlibatan Suraya Darmawan dalam pengejaaan proyek tersebut. Kemudian ada juga temuan aliran dana yang masuk ke rekening Surya Darmawan.
"Ditemukan dana yang diterima tersangka," kata Rizky.
Rizky berharap Surya Darmawan akan koperatif karena tak lama lagi dipanggil sebagai tersangka. Harapan ini beralasan karena Surya termasuk pihak yang jarang hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Saat kasus ini penyidikan, SD pernah hadir sekali sehingga ini menjadi salah satu alasan penetapan tersangka," kata Rizky.
Pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek tersebut tapi kemudian dikerjakan perusahaan lain.
Adapun manajemen konstruksi proyek ini dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan. Sesuai kontrak, proyek dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.
Hingga tanggal itu, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020. Proyek ini bersumber dari APBD tahun 2019 bernilai Rp46 miliar lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Banyak pekerjaan tidak sesuai spek dan banyak bagian bangunannya tidak terpasang. Di antaranya kamar mandi, lift dan beberapa ruangan lainnya.
Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.
Korupsi RSUD Bangkinang sudah menjerat dua tersangka, Rif Helfi Arselan dan Mayusri. Keduanya sudah ditahan penyidik pada Jum'at itu, 12 November 2021 dan segera disidang. (syu)
Berita Terkait :
- Batalyon 132 Bima Sakti Gelar Sejumlah Pertandingan0
- Kejati Siapkan Jaksa-jaksa Handal Untuk Adili Dekan Unri Cabul0
- Kejati Riau: Kami Punya Wewenang0
- Jaksa Jebloskan Dekan Unri Cabul ke Penjara0
- Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









