- INKANAS Polda Riau Borong 37 Medali, Sabet Juara Umum II di Bukittinggi
- Kodam XIX Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, dan Pelayanan 110
- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
Kejati Siapkan Jaksa-jaksa Handal Untuk Adili Dekan Unri Cabul

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menjebloskannya Syafri Harto ke penjara. Dia merupakan tersangka pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau inisial L.
Korban L merupakan mahasiswi di bawah bimbingan tersangka. Kejadian pelecehan mahasiswi ini terjadi ketika korban ingin melakukan bimbingan skripsi kepada tersangka pada tahun lalu.
Saat kasus ini masih penyidikan Polda Riau, tersangka tidak ditahan dengan alasan koperatif. Namun JPU berpendapat lain karena menilai tersangka akan mempersulit persidangan dan menghilang barang bukti jika tidak ditahan.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menyebut kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia menyebut pelimpahan tidak akan lama lagi dan masyarakat bisa menyaksikan persidangan.
Untuk menyidangkan tersangka nantinya, Jaja memerintahkan Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo turun langsung menjadi JPU. Begitu juga dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman.
"Ada tujuh orang nanti JPU," kata Jaja, Senin siang, 17 Januari 2022.
Selain Kepala Kejari, Jaja juga memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane. Sejumlah jaksa koordinator di Kejati juga diperintahkan turun.
"Ada juga nanti jaksa senior," kata Jaja.
Syafri Harto awalnya dibawa penyidik Polda Riau ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau pada Senin pagi, 17 Januari 2022. Selanjutnya dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi tahap dua.
Beberapa jam di ruangan tahap dua Kejari Pekanbaru, Syafri Harto akhirnya keluar mengenakan rompi merah atau baju tahanan. Kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Tak ada satu katapun yang meluncur dari bibir Syafri Harto meskipun pertanyaan dari wartawan terlontar kepadanya. Dia hanya diam menuju mobil tahanan bersama keluarga yang menemaninya.
Sebelumnya, Syafri Harto menolak ditahan. Diapun menandatangani berita acara terkait penolakan ditahan tapi tidak mempengaruhi sikap dari jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.***
Berita Terkait :
- Imigran Afganistan Nekad Akhiri Hidup di Wisma Penampungan Pekanbaru0
- Kejati Riau: Kami Punya Wewenang0
- Perempuan Gila Buat Heboh Satu Kampung dengan Panjat Tower Tegangan Tinggi0
- Jaksa Jebloskan Dekan Unri Cabul ke Penjara0
- Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa0
_Black11.png)









