- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
- UAS Dorong Media Berintegritas untuk Berkontribusi bagi Perubahan Umat
- JMSI Riau Serahkan Anugerah Voice of The Ummah kepada UAS
- Safari Dakwah Bersama Koh Dennis Lim, Hadirkan Tiga Tema Penguatan Diri dan Peran Masjid
- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
Kejati Siapkan Jaksa-jaksa Handal Untuk Adili Dekan Unri Cabul

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menjebloskannya Syafri Harto ke penjara. Dia merupakan tersangka pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau inisial L.
Korban L merupakan mahasiswi di bawah bimbingan tersangka. Kejadian pelecehan mahasiswi ini terjadi ketika korban ingin melakukan bimbingan skripsi kepada tersangka pada tahun lalu.
Saat kasus ini masih penyidikan Polda Riau, tersangka tidak ditahan dengan alasan koperatif. Namun JPU berpendapat lain karena menilai tersangka akan mempersulit persidangan dan menghilang barang bukti jika tidak ditahan.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menyebut kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia menyebut pelimpahan tidak akan lama lagi dan masyarakat bisa menyaksikan persidangan.
Untuk menyidangkan tersangka nantinya, Jaja memerintahkan Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo turun langsung menjadi JPU. Begitu juga dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman.
"Ada tujuh orang nanti JPU," kata Jaja, Senin siang, 17 Januari 2022.
Selain Kepala Kejari, Jaja juga memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane. Sejumlah jaksa koordinator di Kejati juga diperintahkan turun.
"Ada juga nanti jaksa senior," kata Jaja.
Syafri Harto awalnya dibawa penyidik Polda Riau ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau pada Senin pagi, 17 Januari 2022. Selanjutnya dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi tahap dua.
Beberapa jam di ruangan tahap dua Kejari Pekanbaru, Syafri Harto akhirnya keluar mengenakan rompi merah atau baju tahanan. Kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Tak ada satu katapun yang meluncur dari bibir Syafri Harto meskipun pertanyaan dari wartawan terlontar kepadanya. Dia hanya diam menuju mobil tahanan bersama keluarga yang menemaninya.
Sebelumnya, Syafri Harto menolak ditahan. Diapun menandatangani berita acara terkait penolakan ditahan tapi tidak mempengaruhi sikap dari jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.***
Berita Terkait :
- Imigran Afganistan Nekad Akhiri Hidup di Wisma Penampungan Pekanbaru0
- Kejati Riau: Kami Punya Wewenang0
- Perempuan Gila Buat Heboh Satu Kampung dengan Panjat Tower Tegangan Tinggi0
- Jaksa Jebloskan Dekan Unri Cabul ke Penjara0
- Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa0
_Black11.png)









