- Sisir Kampung Bersinar, Satresnarkoba Meranti Temukan Pondok Mencurigakan
- Rektor UIR Dukung Penuh Pelaksanaan Seminar dan UKW JMSI Riau
- Syahrul Aidi Dorong Optimalisasi Peran TNI dalam Penanganan Karhutla
- Terima Aspirasi Warga Tanjung Sawit, Syahrul Aidi Soroti Kerusakan Jalan
- Hendry Munief Dorong Pelaku IKM Pekanbaru Terus Kembangkan Usaha
- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
KPU Bisa Tolak Pasangan Capres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol

VokalOnline.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal itu diatur dalam Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
"KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran satu Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta Pemilu," bunyi pasal 229 ayat (2) huruf a.
Tak hanya itu, KPU juga bisa menolak pencalonan satu pasangan capres-cawapres yang diusung oleh sebuah koalisi parpol jika mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b.
Kondisi ini mengharuskan ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.
Kewenangan yang diberikan KPU tersebut bertujuan semata mencegah munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres 2024. Harus ada minimal dua pasangan capres-cawapres.
Sebagai informasi, UU Pemilu mengatur pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.
Artinya, kondisi ini memperbolehkan satu partai politik mendaftarkan pasangan capres-cawapres sendiri jika memenuhi ambang batas itu tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.
Sebaliknya, partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka diwajibkan berkoalisi dengan partai politik lain agar memenuhi syarat.**Syafira
Berita Terkait :
- Skandal Dagang Pacar Remaja HST, Polisi Bekuk Pelaku Terbaru0
- Panglima TNI Minta Lanjut Usut Kanjuruhan Jangan Berhenti di Sini0
- CCTV Diputar di Sidang Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Tiba di TKP0
- Kenapa Paham ISIS Bisa Masuk ke Indonesia0
- Butuh Tenaga Kerja, Jerman Bakal Permudah Syarat Jadi Warga Negara0
_Black11.png)








