- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas

Ilustrasi sidang.
Jakarta, VokalOnline.Com - Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga nelayan Pulau Pari yang sempat tersangkut masalah hukum karena dituduh meminta donasi Rp5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan bebasnya ketiga nelayan Pulau Pari itu setelah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus ketiga nelayan tersebut bebas.
"Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan Pulau Pari karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari," kata Charlie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).dilansir dari cnn indonesia.
LBH menilai putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi, mulai dari tidak ada pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar. Pada 31 Maret 2021, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut.
Warga dan kuasa hukum menyampaikan dugaan pelanggaran serius ketentuan KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemberitahuan atas upaya kasasi maupun memori kasasi untuk menjamin hak terdakwa melakukan pembelaan. Pada 19 April 2021, warga dan kuasa hukum kemudian mengajukan Kontra Memori Kasasi.
Seperti diketahui, tiga nelayan Pulau Pari; Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok pada 2017 lalu dituduh melakukan pemerasan hanya karena meminta donasi Rp5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian memvonis ketiganya bersalah. Namun, putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan Mahkamah Agung RI.
"Hakim memvonis bebas ketiganya karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945," ujar Charlie.
"Penolakan kasasi ini menjadi angin segar bagi perjuangan warga di Pulau Pari yang terancam terusir dari ruang hidupnya akibat korporasi yang memiliki sertifikat-sertifikat, baik atas nama korporasi maupun perorangan," kata dia menambahkan.
Charlie menegaskan, dengan putusan ini, kedudukan dan martabat tiga nelayan Pulau Pari yang telah dikriminalisasi harus segera dipulihkan oleh negara. Putusan ini juga semakin memperkuat warga pulau Pari yang berhak atas ruang hidupnya.**vol/jun
Berita Terkait :
- Anies Sindir PBB DKI Pernah Naik 500 Persen: Tak Usah Disebut Tahunnya0
- Muhadjir Prediksi Puncak Arus Mudik 2022 Terjadi hingga H+1 Lebaran0
- Terlilit Utang Rp5 Miliar Alasan Karyawan Bergaji Rp60 Juta Rampok BJB0
- Kemenag Minta Warga Tak Bagi Zakat Secara Massal0
- Luhut Manut Jokowi, Setop Bicara Penundaan Pemilu0
_Black11.png)









