Breaking News
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Mahasiswa Desak Kejati Riau Tetapkan Indra Gunawan Eet Tersangka
Proyek Multiyears di Kabupaten Bengkalis

Demonstrasi AMMK di Kejati Riau terkait pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan
(AMMK) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tercatat sudah
tiga kali mahasiswa melakukan demontrasi karena Korps Adhyaksa itu belum
menunjukkan keseriusan mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran daerah
Kabupaten Bengkalis dari 2013-2015 dan 2017-2019.
Koordinator
Umum AMMK Riau Muhammad Khuzairi Akbar dalam orasinya mengatakan, kasus
korupsi proyek multiyears di Bengkalis sudah ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja pihaknya menilai KPK masih
tebang pilih karena masih ada orang terlibat belum diusut.
"Tebang
pilih karena belum ada unsur dari DPRD Bengkalis menjadi tersangka, di
mana dalam fakta persidangan, sangat jelas disebutkan ikut menikmati
uang hasil korupsi itu," jelas Akbar.
Dia
menjelaskan, pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap
tersangka M Nasir dan Hobby Siregar (almarhum) dalam kasus korupsi
proyek multiyears tahun anggaran 2013-2015, ada fakta persidangan
tentang aliran dana Rp2 miliar dibagikan kepada anggota DPRD Bengkalis
Periode 2009-2014.
Akbar membeberkan, sudah ada
putusan inkrah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait proyek bernilai
Rp2,5 triliun ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp475 miliar.
"Dalam
fakta persidangan proyek Multi Years Tahun Anggaran 2017-2019
pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis adapun dana
mengalir ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dan sejumlah
Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tuturnya.
Orang-orang
yang dimaksud ialah Indra Gunawan Eet, selaku Wakil Ketua DPRD
Bengkalis periode 2009-2014. Dia diduga menerima sebesar Rp 100 juta,
sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh
saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.
Sementara
dalam persidangan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019
pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, saksi Remon
Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT Citra Gading Asritama
(PT. CGA) sebesar Rp80.000.000.
Dalam
persidangan itu, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi dan Anggota
Majelis Hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit -belit dan
pembengak (pembohong).
Terungkap di persidangan
bawah Indra Gunawan Eet dan Syahrial diduga menemui Triyanto pihak PT
CGA di Surabaya untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar dimana pada
sekitar tahun 2017 tersebut Indra Gunawan Eet selaku Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bengkalis dan Syahrial menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD
Kabupaten Bengkalis yang membidangi ekonomi pembangunan.
Syahrial
dan Ruby Handoko alias Akok mantan kontraktor dan sekarang ketua komisi
II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Kabupaten Bengkalis juga
mengakui mendanai Indra menjadi Ketua DPRD Riau sebesar Rp3,5 miliar.
"Tajul
Mudaris mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT. Citra
Gading Aristama (PT. CGA) atas pengerjaan proyek jalan Duri – Sei
Pakning," papar Akbar.
Permintaan fee oleh
Tajul Mudaris diungkapkan oleh pegawai PT CGA, Triyanto, saat
persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan disepakati
2,5 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, perbincangan ini
dilakukan di kedai kopi Bengkalis Pekanbaru pada bulan Februari atau
awal Maret tahun 2017 tepatnya satu atau dua minggu, sebelum tanda
tangan kontrak proyek.
Selain itu mantan Plt
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris, yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis diduga kuat
telah bermain anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang bersumber dari
APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 atau 2020 lebih kurang sebesar 12
Milyar untuk penanganan Covid 19 yang tidak jelas penggunaannya sehingga
perbuatan ini mengakibatkan kerugian Negara dan merugikan masyarakat
Kabupaten Bengkalis.
Dimana seharusnya anggaran
tersebut digunakan untuk penanganan Covid 19 akan tetapi anggaran
tersebut tidak jelas kemana perginya dan kami menduga kuat anggaran
tersebut dikorupsi oleh saudara Tajul Mudaris.
Untuk itu, para mahasiswa yang tergabung dalam AMMK itu menuntut 6 tuntutan kepada Kejati Riau diantaranya.
1.
Meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara ini dugaan korupsi ini dan
jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten
Bengkalis.
2. Meminta kepada Kejati Riau untuk
segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunwan Eet Dkk yang di
duga menerima uang proyek Multi Years 2013 - 2015 dan 2017 - 2019 Kab.
Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan.
3.
Meminta kepada Kejati Riau untuk menetapkan tersangka kepada Indra
Gunawan Eet Dkk yang diduga menerima uang suap APBD/"ketok palu “ Kabupaten
Bengkalis TA. 2012 untuk proyek Multi Years tahun 2013-2015.
4.
Meminta Kejati Riau Mengusut tuntas dugaan aliran dana dan proyek
multiyear Kab Bengkalis untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua
DPRD Provinsi Riau Periode 2019 - 2024.
5.
Meminta Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada
Tajul Mudaris yang diduga menerima uang proyek Multi Years 2017 - 2019
Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan.
6.
Meminta Kejati Riau untuk memeriksa saudara Tajul Mudaris selaku Kepala
Pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis karena diduga keras telah melakukan
korupsi dana penangan covid 19 yang bersumber dari APBD Kabupaten
Bengkalis tahun 2019 atau 2020.
"Kami berharap
Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka
kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau gratifikasi proyek
multiyears tahun anggaran 2013-2015 dan 2017-2019," pungkasnya.
Tuntutan
para mahasiswa itu diterima oleh Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan. Dia
datang menemui para mahasiswa dan memberikan pemahaman terkait tuntutan
mahasiswa, mengapa Kejati belum melakukan tindak lanjut.
"Terkait
tuntutan ini, silahkan buat laporan tapi dilengkapi dengan bukti, kita
akan proses laporannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan kita ada
kebijakan ini, yang nilainya dibawah Rp5 miliar, itu nanti akan kita
serahkan penanganannya kepada kejaksaan negeri. Itu kebijakan pimpinan
yang baru, apakah sudah ada masuk laporannya kita akan tangani sesuai
ketentuan yang ada," tutup Muspidauan. (syu)
Berita Terkait :
- Rifai Layangkan Surat Hearing Kepada DPRD Dumai 0
- Cerita Tim 13, Tenaga Medis Yang Merawat Pasien Covid-19 Pertama di Riau 0
- Tiga Kompol di Polda Riau Dalam Jeratan Bahaya Narkoba0
- Diduga Libatkan Pengusaha SPBU, Polres Rohul Grebek Penimbunan BBM Subsidi0
- Tak Ingin Kepala BPKAD Lolos, Jaksa Kuansing Terbitkan Sprindik Baru Untuk Keken0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









