Mahasiswa Desak Kejati Riau Tetapkan Indra Gunawan Eet Tersangka
Proyek Multiyears di Kabupaten Bengkalis

Publisher Vol/Syu Hukum
08 Apr 2021, 20:14:03 WIB
Mahasiswa Desak Kejati Riau Tetapkan Indra Gunawan Eet Tersangka

Demonstrasi AMMK di Kejati Riau terkait pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tercatat sudah tiga kali mahasiswa melakukan demontrasi karena Korps Adhyaksa itu belum menunjukkan keseriusan mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran daerah Kabupaten Bengkalis dari 2013-2015 dan 2017-2019.

Koordinator Umum AMMK Riau Muhammad Khuzairi Akbar dalam orasinya mengatakan, kasus korupsi proyek multiyears di Bengkalis sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja pihaknya menilai KPK masih tebang pilih karena masih ada orang terlibat belum diusut. 

"Tebang pilih karena belum ada unsur dari DPRD Bengkalis menjadi tersangka, di mana dalam fakta persidangan, sangat jelas disebutkan ikut menikmati uang hasil korupsi itu," jelas Akbar. 

Dia menjelaskan, pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap tersangka M Nasir dan Hobby Siregar (almarhum) dalam kasus korupsi proyek multiyears tahun anggaran 2013-2015, ada fakta persidangan tentang aliran dana Rp2 miliar dibagikan kepada anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014.

Akbar membeberkan, sudah ada putusan inkrah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait proyek bernilai Rp2,5 triliun ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp475 miliar.

"Dalam fakta persidangan proyek Multi Years Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis adapun dana mengalir ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dan sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tuturnya.

Orang-orang yang dimaksud ialah Indra Gunawan Eet, selaku Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Dia diduga menerima sebesar Rp 100 juta, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.

Sementara dalam persidangan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, saksi Remon Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) sebesar Rp80.000.000.

Dalam persidangan itu, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi dan Anggota Majelis Hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit -belit dan pembengak (pembohong).

Terungkap di persidangan bawah Indra Gunawan Eet dan Syahrial diduga menemui Triyanto pihak PT CGA di Surabaya untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar dimana pada sekitar tahun 2017 tersebut Indra Gunawan Eet selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Syahrial menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi ekonomi pembangunan.

Syahrial dan Ruby Handoko alias Akok mantan kontraktor dan sekarang ketua komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Kabupaten Bengkalis juga mengakui mendanai Indra menjadi Ketua DPRD Riau sebesar Rp3,5 miliar. 

"Tajul Mudaris mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT. Citra Gading Aristama (PT. CGA) atas pengerjaan proyek jalan Duri – Sei Pakning," papar Akbar.

Permintaan fee oleh Tajul Mudaris diungkapkan oleh pegawai PT CGA, Triyanto, saat persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan disepakati 2,5 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, perbincangan ini dilakukan di kedai kopi Bengkalis Pekanbaru pada bulan Februari atau awal Maret tahun 2017 tepatnya satu atau dua minggu, sebelum tanda tangan kontrak proyek.

Selain itu mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis diduga kuat telah bermain anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 atau 2020 lebih kurang sebesar 12 Milyar untuk penanganan Covid 19 yang tidak jelas penggunaannya sehingga perbuatan ini mengakibatkan kerugian Negara dan merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Dimana seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk penanganan Covid 19 akan tetapi anggaran tersebut tidak jelas kemana perginya dan kami menduga kuat anggaran tersebut dikorupsi oleh saudara Tajul Mudaris.

Untuk itu, para mahasiswa yang tergabung dalam AMMK itu menuntut 6 tuntutan kepada Kejati Riau diantaranya.

1. Meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara ini dugaan korupsi ini dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis.

2. Meminta kepada Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunwan Eet Dkk yang di duga menerima uang proyek Multi Years 2013 - 2015 dan 2017 - 2019 Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan.

3. Meminta kepada Kejati Riau untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet Dkk yang diduga menerima uang suap APBD/"ketok palu “ Kabupaten Bengkalis TA. 2012 untuk proyek Multi Years tahun 2013-2015.

4. Meminta Kejati Riau Mengusut tuntas dugaan aliran dana dan proyek multiyear Kab Bengkalis untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2019 - 2024.

5. Meminta Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Tajul Mudaris yang diduga menerima uang proyek Multi Years 2017 - 2019 Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan.

6. Meminta Kejati Riau untuk memeriksa saudara Tajul Mudaris selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis karena diduga keras telah melakukan korupsi dana penangan covid 19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 atau 2020.

"Kami berharap Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau gratifikasi proyek multiyears tahun anggaran 2013-2015 dan 2017-2019," pungkasnya.

Tuntutan para mahasiswa itu diterima oleh Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan. Dia datang menemui para mahasiswa dan memberikan pemahaman terkait tuntutan mahasiswa, mengapa Kejati belum melakukan tindak lanjut.

"Terkait tuntutan ini, silahkan buat laporan tapi dilengkapi dengan bukti, kita akan proses laporannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan kita ada kebijakan ini, yang nilainya dibawah Rp5 miliar, itu nanti akan kita serahkan penanganannya kepada kejaksaan negeri. Itu kebijakan pimpinan yang baru, apakah sudah ada masuk laporannya kita akan tangani sesuai ketentuan yang ada," tutup Muspidauan. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment