- Dari Akar Mangrove hingga Paket Sembako, Kapolres Farouk Oktora Tebar Cinta untuk Terusan Kempas
- Dari Lorong Petern ke Meja Dapur, Polsek Enok Kawal Cabai dan Jahe Merah Warga
- Polsek Enok Kolaborasi dengan Guru SMPN 2 Enok, Cabai di Desa Pegalihan Jadi Bukti Aksi Nyata
- Bhabinkamtibmas Desa Kotabaru Seberida Sambangi Peternakan Ayam Kampung
- Dari Pengaduan ke Facebook, Polsek Kateman Tegas Berantas Narkoba
- Problematika Pendidikan dan Solusi Pedagogis
- Polsek Enok Dorong Warga Wujudkan Swasembada Pangan melalui Pendampingan
- Matangkan Persiapan Perayaan HUT ke-6, Panitia Gelar Rapat Terakhir
- Bupati Bengkalis Hadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik
- Pansus II DPRD Bengkalis Perdalam Materi LP2B
Oknum Anggota DPRD Inisial S Ditahan Polres Pelalawan

S, baju kuning sebelum ditahan di Polres Pelalawan
Pelalawan (VokalOnline.Com) - Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Raknyat Daerah (DPRD) Pelalawan berinisial S alias SU, S ditahan dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan, S ditahan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Hal ini dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK kepada VokalOnline.Com melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan S.Sos melalui sambungan telefon Sabtu (28/2/2026).
"Ditahan karena menggunakan ijazah orang lain untuk menjadi calon dan anggota DPRD," katanya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengatakan, tersangka S yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan didampingi tim kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Usai berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian.
Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini Sdr. S telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore pada hari Jumat resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengatakan anggota DPRD Pelalawan tersebut sudah ditahan dan untuk penanganan lebih lanjut , oknum anggota DPRD Pelalawan, S ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Atas perbuatan tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Setelah berkas dilengkapi, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan.**(jon/rls)
Berita Terkait :
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
- Bank Riau Kepri Ganti Uang Rp1,3 Miliar Nasabah yang Dibobol, Uang dari Mana?0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- Begini Cara Teller HN Jebol Rekening Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
_Black11.png)









