Petani Diusir dan Diancam Parang, Kasus Pengrusakan Kebun di Sungai Raya Dilaporkan ke Polisi

Publisher Vol/Zul Daerah
11 Mei 2026, 20:42:12 WIB
Petani Diusir dan Diancam Parang, Kasus Pengrusakan Kebun di Sungai Raya Dilaporkan ke Polisi

Ketua KNARA Kabupaten Inhu, Andi Irawan SE turut mendampingi para petani melaporkan pengancaman serta pengrusakan kebun kelapa sawit milik petani ke Polres Inhu


Inhu, VokalOnline.Com - Konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali memanas. Puluhan petani dari Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, akhirnya melaporkan pengancaman serta pengrusakan kebun kelapa sawitnya ke Polres Inhu Senin (11/5/2026). Petani yang menjadi korban didampingi langsung oleh pengurus Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Inhu.

Laporan tersebut muncul setelah kebun sawit milik masyarakat diratakan secara paksa menggunakan tujuh unit alat berat jenis excavator yang disebut-sebut suruhan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (SBP). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah RT 006 RW 003 Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, tepatnya di titik koordinat -0.4578292, 102.4950548.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2026/SPKT/Polres Indragiri Hulu/POLDA RIAU, laporan diterima pada Senin (11/5/2026) pukul 11.35 WIB dan ditandatangani oleh Ipda Muslim Hasan S.Tr.I.K. 

Dalam laporan tersebut, Suprianto serta Edi Yanto alias Antong tercatat sebagai pihak terlapor terhadap pengancaman dan pengrusakan kebun petani di Sungai Raya.

Petani yang menjadi korban, Samsir, menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya bersama sekitar 40 orang petani mendatangi lahan sawit miliknya. Namun setibanya di lokasi, mereka mendapati kebun telah dalam kondisi rusak berat.

Tanaman sawit disebut telah ditumbangkan oleh tujuh unit excavator yang tengah beroperasi di area kebun di Sungai Raya.

Seorang saksi bernama Marjuni sempat mempertanyakan tindakan para operator alat berat kepada koordinator lapangan, Edi Yanto alias Antong.

"Ini masuk ke HGU PT SBP," jawab koordinator lapangan tersebut, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.

Namun ketika petani meminta bukti dokumen Hak Guna Usaha (HGU), pihak yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dimaksud.

Merasa mengalami kerugian besar, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Para petani dilahanya diiusir dan diancam senjata tajam, Ketua KNARA Kabupaten Inhu, Andi Irawan SE, yang turut mendampingi para petani, menegaskan bahwa laporan polisi menjadi langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Menurut Andi yang dikenal dengan gelar anak kemanakan Datuk Soloangso itu, sebelum kejadian pengrusakan kebun petani berlangsung, masyarakat telah meminta pekerja yang mengawal alat berat untuk menghentikan aktivitas.

"Namun bukannya mundur, mereka malah mengusir petani dengan membawa senjata tajam berupa parang panjang. Bahkan ada ancaman pembunuhan kepada petani," ungkap Andi dengan nada tegas.

Situasi tersebut, lanjutnya, membuat masyarakat merasa terintimidasi sekaligus kehilangan rasa aman di lahan yang di kelola petani tepatnya di Desa Sungai Raya.

Andi Irawan juga mengungkapkan, bahwa persoalan lahan petani di Sungai Raya sebelumnya telah dibahas dalam forum Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama Pelaksana Tugas Gubernur Riau dan pihak manajemen PT SBP.

Dalam hasil pembahasan tersebut, kata Andi, wilayah Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir disebut tidak termasuk dalam area HGU PT SBP yang merupakan eks PT Alam Sari Lestari.

Andi bahkan menyinggung dugaan keterlibatan pihak tertentu di balik aktivitas alat berat tersebut. "Setahu kami, Edi Yanto merupakan orang suruhan Supri Handayani alias Ando yang disebut sebagai humas PT SBP dan juga menjabat Wakil Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri. Kalau ini terbukti benar, tentu sangat mengecewakan jika seorang akademisi justru bertindak seperti mafia," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Indragiri Hulu, Ipda S Nazara SH, membenarkan bahwa laporan masyarakat Sungai Raya telah diterima pihak kepolisian.

"Laporan sudah kami terima. Silakan mengikuti proses hukum selanjutnya," ujarnya Kanit Nazara.

Kasus ini kini menambah daftar panjang konflik agraria di Indragiri Hulu. Para petani berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan objektif agar konflik lahan tidak terus berujung pada intimidasi maupun kerugian masyarakat kecil. **Vol/Tim

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment