- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- PT BNS: Masa Depan Anak Bergantung Pada Bumi yang Kita Jaga Hari Ini
- Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
- Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- PT RAPP Dukung Peningkatan Kompetensi Bidan untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Riau
- Kapolri Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Riau, RAPP Dukung Sinergi Lintas Sektor
Polda Riau Tetapkan Dekan Fisipol Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Dekan Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka pelecehan seksual. Adapun korbannya dalam kasus ini adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional berinisial L.
Pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau ini terjadi ketika korban melakukan bimbingan terhadap Syafri Harto pada akhir Oktober lalu. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka Syafri Harto dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," kata Sunarto, Kamis pagi, 18 November 2021.
Menurut Sunarto, Syafri Harto akan segera dipanggil penyidik terkait status tersangka pelecehan seksual ini. Hanya saja, Sunarto tak menyebut kapan pemanggilan dilakukan.
"Akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," tegas Sunarto.
Sunarto juga menyebut penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau.
Di sisi lain, Sunarto menyebut penetapan tersangka Syafri Harto sudah melalui tahap penyelidikan. Selanjutnya naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"Selama proses itu penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Tangkap Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil0
- Makelar Proyek RSUD Bangkinang Mangkir Dipanggil Jaksa0
- Ketua DPRD Kampar Sambut Dua Atlet Berprestasi Peparnas0
- Program Desa Cinta Statistik di Kepenghuluan Mukti Jaya0
- Jaksa Tuntut Mantan Anak Buah Yan Prana 5 Tahun Penjara0
_Black11.png)









