- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Polda Riau Tetapkan Dekan Fisipol Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Dekan Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka pelecehan seksual. Adapun korbannya dalam kasus ini adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional berinisial L.
Pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau ini terjadi ketika korban melakukan bimbingan terhadap Syafri Harto pada akhir Oktober lalu. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka Syafri Harto dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," kata Sunarto, Kamis pagi, 18 November 2021.
Menurut Sunarto, Syafri Harto akan segera dipanggil penyidik terkait status tersangka pelecehan seksual ini. Hanya saja, Sunarto tak menyebut kapan pemanggilan dilakukan.
"Akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," tegas Sunarto.
Sunarto juga menyebut penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau.
Di sisi lain, Sunarto menyebut penetapan tersangka Syafri Harto sudah melalui tahap penyelidikan. Selanjutnya naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"Selama proses itu penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Tangkap Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil0
- Makelar Proyek RSUD Bangkinang Mangkir Dipanggil Jaksa0
- Ketua DPRD Kampar Sambut Dua Atlet Berprestasi Peparnas0
- Program Desa Cinta Statistik di Kepenghuluan Mukti Jaya0
- Jaksa Tuntut Mantan Anak Buah Yan Prana 5 Tahun Penjara0
_Black11.png)









