- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Polda Riau Tangkap Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melihat bekas tebangan kayu di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penggerogotan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil sebagai warisan dunia terus terjadi. Selain dirambah untuk perkebunan, pohon-pohon alam di kawasan paru-paru dunia ditebang untuk diambil kayunya oleh pihak tak bertanggungjawab.
Ini terbukti dari operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Di perairan kampung itu, petugas menemukan puluhan rakit kayu olahan dan kayu log atau bulatan.
Tak jauh dari pinggir perairan itu, sudah masuk ke Cagar Biosfer, polisi menemukan pondok, kayu olahan hingga bulatan sebesar tangki drum tergeletak. Pohon alam itu menunggu diolah menjadi papan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi ini tak hanya menyita bukti kejahatan lingkungan. Ada dua orang ditangkap diduga sebagai cukong atau pemodal.
Agung mengatakan, dua pelaku ini bernama Hari Mulyanto dan Mat Ari alias Jenderal. Untuk nama kedua entah dari mana sebutan "Anak Jenderal" itu menjadi populer karena dia memang bukan keturunan jenderal.
"Mat ari alias Anak Jenderal, hari ini Jenderal beneran yang datang menangkap," kata Agung di lokasi, Rabu siang, 17 November 2021.
Selain kayu, operasi yang melibatkan Satuan Brimob bersenjata lengkap ini juga menyita gergaji mesin atau chain show, truk pengangkut kayu dan beberapa perahu melansir kayu dari hutan ke pinggiran kampung itu.
Meski menyatakan "Anak Jenderal" sebagai cukong, Agung berjanji bakal memburu pelaku lainnya. Sebab ilegal logging ini dilakukan secara masif dan terorganisir karena ada penebang, pengolah kayu, perakit dan penampung.
"Kami akan mengejar kaki tangannya yang ada di kelompok ini," tegas Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan.
Agung menyebut pekerja ilegal logging ini didatangkan cukong. Setelah ada pesanan kayu masuk, pekerja bergerak ke Giam Siak Kecil dan diberikan peralatan penebang dan bekal hidup selama di hutan.
Di hutan, para pekerja juga dibekali penerangan dari genset. Mereka sampai berhari-hari di hutan membabat kayu alam untuk memenuhi permintaan cukong.
"Mereka bekerja dengan upah yang sangat kecil, dibekali Rp3 juta kemudian masuk ke dalam," kata Agung.
Setelah membawa hasil dari hutan, cukong akan menghitung berapa kubik kayu yang diperoleh. Hasil kerja ini dihitung dan pekerja mendapatkan bayaran untuk masuk ke hutan lagi.
"Kita sangat menyayangkan aktivitas ini karena adalah kejahatan yang melanggar hukum, Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pasal 37 melarang kegiatan pengambilan, penebangan kayu di kawasan hutan, yang tidak memiliki izin atau hak," tegas Agung.
Agung berharap semua pihak bekerjasama mencegah ilegal logging terutama masyarakat sekitar. Agung yakin masyarakat di kampung itu bisa bekerjasama karena mereka juga mendapat imbas dari kejahatan lingkungan ini.
"Saya yakin masyarakat di sini memiliki pekerjaan dan kegiatan positif yang perlu kita dukung bersama, namun kegiatan yang berada di dalam kawasan ini harus mengikuti aturan," ucap Agung. (syu)
Berita Terkait :
- Makelar Proyek RSUD Bangkinang Mangkir Dipanggil Jaksa0
- Ketua DPRD Kampar Sambut Dua Atlet Berprestasi Peparnas0
- Program Desa Cinta Statistik di Kepenghuluan Mukti Jaya0
- Jaksa Tuntut Mantan Anak Buah Yan Prana 5 Tahun Penjara0
- Kejati Riau Tunjuk Jaksa Pantau Kasus Syafri Harto0
_Black11.png)









