- Ratusan Petani Sungai Raya Bersiap Laporkan Dugaan Pengrusakan Kebun ke Polres Inhu
- Kekompakan Polsek GAS di Lahan Jagung, Petani Tidak Jalan Sendiri
- Alat Berat Masuk Diam-diam, Kebun Petani di Sungai Raya Hancur dan Konflik Meledak
- Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Batang Cenaku Dukung Kesejahteraan Petani
- Gerak Cepat Polsek Merbau Tiga Pencuri Serang Walet Dibekuk Hanya Dalam Hitungan Jam
- Tragis, Seorang Ibu di Meranti Ditemukan Meninggal di Tangki Air Bawah Tanah
- Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Pekan Penghijauan XXXV untuk Rehabilitasi Sungai Kampar
- Prestasi Internasional: Rafif Adinata Ramadhan Masuk NUS, Inspirasi Pelajar Indonesia
- Rombongan Harmoni Kasih Rayakan Silaturahim Lewat Wisata Budaya Siak
- Siak, Wajah Budaya Melayu Indonesia, Harus Dimanfaatkan untuk Ekonomi Kreatif
Ratusan Petani Sungai Raya Bersiap Laporkan Dugaan Pengrusakan Kebun ke Polres Inhu

Inhu, VokalOnline.Com - Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Indragiri Hulu. Ratusan petani dari Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, mendesak Polres Indragiri Hulu (Inhu) segera bertindak tegas terhadap dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman sawit milik masyarakat yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Para petani yang mengaku menjadi korban aktivitas perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) berencana mendatangi Mapolres Inhu pada Senin (11/5/2026) guna melaporkan secara resmi kerugian yang mereka alami sekaligus dugaan tindak pidana pengrusakan kebun masyarakat. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah alat berat masuk ke area kebun warga.
Masyarakat menduga aktivitas itu dilakukan oleh pihak yang bekerja atas kepentingan perusahaan, termasuk melibatkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri, Supri Handayani.
Sejumlah warga menilai masuknya alat berat ke lahan mereka bukan sekadar kegiatan operasional biasa, melainkan tindakan yang memicu ketegangan di tengah masyarakat. Bahkan, sosok yang akrab disapa Ando itu disebut kerap hadir langsung di lokasi dan dianggap memancing emosi warga agar terjadi reaksi anarkis.
Warga menduga skenario tersebut bertujuan menjerat petani secara hukum apabila terjadi perlawanan. Tuduhan ini semakin menguat karena beberapa kali kegiatan pembukaan lahan perusahaan disebut pernah dipimpin langsung oleh Ando pada masa kepemimpinan almarhum Dedi Handoko di PT SBP.
Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) Kabupaten Inhu, Andi Irawan SE, menegaskan persoalan penguasaan lahan petani Sungai Raya dan Sekip Hilir sebenarnya telah sampai ke tingkat nasional.
"Seluruh sejarah penguasaan tanah petani sudah sampai ke Presiden dan DPR RI. Kami tidak akan terpancing skenario lama yang justru berpotensi mengkriminalisasi petani,' tegas Andi Irawan kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Menurut Andi, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap penanganan konflik agraria di daerah karena dinilai lamban dan tidak memberikan kepastian hukum bagi petani.
Disampaikan Andi, sengketa lahan petani di Sungai Raya tersebut bahkan telah dibahas melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Karena itu, masyarakat meminta Polres Inhu menunjukkan sikap profesional dan keberpihakan pada hukum.
"Petani memberi kesempatan terakhir agar Polres menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Jika tidak, ribuan massa siap menduduki Polres sebagai bentuk protes," ujarnya.
KNARA juga menilai terdapat kegagalan instrumen hukum di daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut, sehingga persoalan harus ditangani hingga ke pemerintah pusat.
Andi Irawan menambahkan, berdasarkan pembahasan BAM DPR RI yang turut dihadiri manajemen PT SBP, wilayah Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir disebut tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Andi menegaskan, bahkan mengungkapkan adanya cacat administrasi pada dokumen HGU Nomor 1 Tahun 2007 milik eks PT Alam Sari yang kemudian dikuasai PT SBP.
"Utusan Kanwil BPN Riau juga mengakui bahwa sertifikat yang tidak memiliki informasi benar dapat menjadi dasar pencabutan. Kami berharap BAM DPR RI segera merekomendasikan pencabutan HGU tersebut agar tidak ada lagi kriminalisasi maupun perampasan lahan petani," katanya.
Sementara itu, Ando Warek ITB yang dituding terlibat dalam aktivitas pengrusakan kebun petani di Sungai Raya dengan cara memasukan alat berat, membantah tudingan tersebut. Ia mengakui terdapat delapan unit alat berat yang masuk ke wilayah Sungai Raya, namun hanya tiga unit berada di bawah kendalinya.
Menurutnya, alat berat itu sebelumnya diperuntukkan untuk pekerjaan di lahan plasma masyarakat Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida. " Saya masukan alat berat cuma tiga unit," kata Ando menjawab konfirmasi wartawan.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku mengenali beberapa orang yang berada di lokasi saat kejadian. Nama Suprianto alias Wanto, warga Sekip Payung, serta Edi Anto, warga Sungai Raya, disebut berada di area pengamanan ketika aktivitas perusakan tanaman sawit berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Indragiri Hulu terkait rencana laporan masyarakat maupun langkah penegakan hukum atas dugaan pengrusakan kebun tersebut.
Ketegangan di Sungai Raya dan Sekip Hilir kini menjadi sorotan, menyusul meningkatnya tuntutan petani agar negara hadir memberikan perlindungan hukum serta kepastian atas tanah yang mereka kelola selama bertahun-tahun. **Vol/tim
Berita Terkait :
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
_Black11.png)









