- Kebun Raya UP Diapresiasi Pakar Kebun Raya Internasional, Alamnya Indah dan Kaya Hayati
- Universitas Pahlawan Gelar Simposium Internasional, Dorong Kebun Raya Jadi Koridor Keanekaragaman H
- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
Tiga Satpam dan Seorang Buruh Curi TBS Ditempat Kerjanya
Pagar Makan Tanaman

Rohil, VokalOnline.Com - Ini benar-benar pagar makan tanaman karena sebagai Satpam tentunya menjaga keamanan ditempatnya bekerja, namun malah sebaliknya nekat mencuri di tempat tugasnya.
Inilah yang dilakoni YAE (20), WH ( 23), DH (22) dan FAM ( 28 ) seorang buruh warga Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Rohil. Tiga Satpam dan seorang buruh ini dilaporkan Fahrizal (40) Karyawan PTPN V Tanjung Medan.
Mereka melakukan pencurian di Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V perkebunan, Jumat (8/4/2022) Jam 09.00 WIB. Kerugian 82 tandan TBS atau senilai 2.753.153 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (11/4/2022) menjelaskan adanya penangkapan tiga Satpam dan seorang buruh atas pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pujud.
" Awalnya Fahrizal (40) ditelepon Dodo Hutabarat (saksi) mengatakan menemukan tumpukan buah kelapa sawit dibelakang rumah saudara terlapor FAM sekitar 200 meter dari areal kehilangan buah kelapa sawit, "ucap AKP Juliandi SH.
Setelah mendapatkan informasi FAM mengaku mengambil bersama SAP (kini DPO). AKP Juliandi SH menambahkan FAM buka suara dan menyebut nama YAW, WA, DK Satpam di areal tersebut. "Kedua temannya mencuri 82 TBS. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2.753.150 juta rupiah, " ujar AKP Juliandi SH.
Terungkap pula operandi kejahatan ini karena ada kesepakatan bagi hasil antara ketiga Satpam dengan SP (DPO) lalu menyuruh membawa temannya mencuri buah dan menjualnya.
Kini Satpam pagar makan tanaman tersebut dijerat Pasal 363 Junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 56 ayat (2) KUHP, tentang pencurian. Buipun segera ditempati tiga Satpam merangkap maling dan seorang buruh tersebut. (Yan)
Berita Terkait :
- Pengecer Sabu Di Tanah Merah Tak Berkutik Disergap0
- Miliki Sabu Digrebek Polisi, Warga Sinaboi Lari Terbirit-Birit 0
- Bupati Rohil Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah0
- Polres Bengkalis Berbuka Bersama dengan Awak Media0
- Dua Kali Embat ABG, Lelaki Ini Berurusan Dengan Hukum0
_Black11.png)








