Wali Kota Larang Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Publisher Vol/Syu Riau
14 Apr 2021, 15:01:25 WIB
Wali Kota Larang Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Suasana hiburan malam di Pekanbaru. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Tempat hiburan malam di Pekanbaru tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Pekanbaru Firdaus dengan ancaman pencabutan izin kalau pengelolanya tetap nekat buka.

Selain menjaga kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan, larangan ini juga bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di Riau. Bagi pengelola yang bandel masyarakat bisa melaporkan.

"Hubungi nomor 085336374646, para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi wali kota ini," kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Pekanbaru Fachruddin kepada wartawan.

Fachruddin menjelaskan, tim yustisi yang juga terdiri dari TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin selama Ramadan. Penertiban langsung dilakukan jika menemukan tempat hiburan bandel.

"Larangan ini juga berlaku untuk warung internet dan Playstation," kata Fachruddin.

Fachruddin menjelaskan, tempat hiburan malam dimaksud seperti PUB, karaoke executive, karaoke keluarga dan diskotek. Dalam instruksi ini ada pengecualian untuk hiburan pada tempat tertentu.

"Yaitu tempat hiburan fasilitas hotel bintang lima, hiburan ini bisa buka dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB," jelas Fachruddin.

Fachruddin menyatakan, tempat pijat kesehatan ataupun refleksi juga tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Sementara restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Namun harus mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang, dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir," terang Fachruddin.

Fachruddin menyebut hotel, restoran dan kafe di Pekanbaru boleh melayani buka puasa bersama. Syaratnya harus 50 persen mengurangi kapasitas dibanding hari biasa dengan protokol kesehatan ketat.

"Untuk restoran atau rumah makan non muslim boleh buka selama Ramadan tapi tidak melayani makan di tempat, kemudian wajib ada spanduk pemberitahuan," jelas Fachruddin.  (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment