- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Wali Kota Larang Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Suasana hiburan malam di Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Tempat hiburan malam di Pekanbaru tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Pekanbaru Firdaus dengan ancaman pencabutan izin kalau pengelolanya tetap nekat buka.
Selain menjaga kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan, larangan ini juga bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di Riau. Bagi pengelola yang bandel masyarakat bisa melaporkan.
"Hubungi nomor 085336374646, para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi wali kota ini," kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Pekanbaru Fachruddin kepada wartawan.
Fachruddin menjelaskan, tim yustisi yang juga terdiri dari TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin selama Ramadan. Penertiban langsung dilakukan jika menemukan tempat hiburan bandel.
"Larangan ini juga berlaku untuk warung internet dan Playstation," kata Fachruddin.
Fachruddin menjelaskan, tempat hiburan malam dimaksud seperti PUB, karaoke executive, karaoke keluarga dan diskotek. Dalam instruksi ini ada pengecualian untuk hiburan pada tempat tertentu.
"Yaitu tempat hiburan fasilitas hotel bintang lima, hiburan ini bisa buka dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB," jelas Fachruddin.
Fachruddin menyatakan, tempat pijat kesehatan ataupun refleksi juga tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Sementara restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun harus mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang, dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir," terang Fachruddin.
Fachruddin menyebut hotel, restoran dan kafe di Pekanbaru boleh melayani buka puasa bersama. Syaratnya harus 50 persen mengurangi kapasitas dibanding hari biasa dengan protokol kesehatan ketat.
"Untuk restoran atau rumah makan non muslim boleh buka selama Ramadan tapi tidak melayani makan di tempat, kemudian wajib ada spanduk pemberitahuan," jelas Fachruddin. (syu)
Berita Terkait :
- 32 Kelurahan di Pekanbaru Dilarang Sekolah Tatap Muka0
- Disnaker Riau Segera Buka Posko THR di Pekanbaru0
- Enam Pintu Keluar Masuk Riau Dijaga Ketat0
- Sejumlah Masjid di Pekanbaru Tidak Laksanakan Salat Tarawih Berjamaah0
- KSP Diminta Cermat Campuri Eksekusi Lahan Desa Gondai0
_Black11.png)









