- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
Ancol Digugat Puluhan Miliar Rupiah oleh PT Arkindo

VokalOnline.Com - Taman Impian Jaya Ancol digugat miliaran rupiah oleh PT Arkindo. Gugatan perdata itu turut menyeret tiga pihak lain, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Bank DKI cq Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, dan PT Jamkrida Jakarta.
Gugatan tercantum berdasarkan informasi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), gugatan tersebut teregister pada 25 Oktober 2022 dengan nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta tergugat I dan tergugat II berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Ecovention Building Jl. Lodan Timur Nomor 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," bunyi poin dua petitum gugatan tersebut.
Lebih lanjut, mereka meminta hakim untuk membatalkan kontrak bernomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tentang Masjid Apung Ancol yang ditandatangani oleh PT Taman Impian Jaya Ancol selaku tergugat I dan PT Arkindo sebagai penggugat.
Pembayaran materiil dan imateriil juga masuk dalam gugatan PT Arkindo yang tertuang dalam petitum empat dan lima, yang tertulis sebagai berikut:
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp9.157.519.315," tulis poin empat petitum gugatan tersebut.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp14.912.287.785," bunyi poin lima petitum gugatan.
Dikutip dari Detik, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol mengonfirmasi soal gugatan dari PT Arkindo. Namun, pihak Ancol enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
"Persidangan pertama dijadwalkan di 22 November 2022. Sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan," ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Eko Nugroho.**Syafira
Berita Terkait :
- Koleksi Saham yang Menjanjikan Cuan di Tengah Rilis Data Ekonomi0
- IHSG Diprediksi Menghijau Menanti Angka Pertumbuhan Ekonomi0
- Hasil Uji Lemigas: Oktan Pertalite 90,70
- Pemerintah Kejar Pembangunan Rumah Ribuan Pekerja Konstruksi di IKN0
- Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Dijual Mulai Senin Besok0
_Black11.png)









