- Pemkab Siak Soroti Truk ODOL yang Melintas di Jalan Sungai Rawa, Perusahaan Diajak Terlibat
- Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Program DSS
- Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Datangnya dari Polda Riau
- Kapolsek Batang Cenaku Dorong Pengembangan Budidaya Ikan Nila untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Enok dan Kapolsek Enok Turun ke Lahan, Warga Suhada Tanam Jagung Kuartal 2
- Rektor UMRI Saidul Amin Terima JMSI Award 2026 Kategori Educational Leadership
- DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026
- Bupati Bengkalis Menyambut Kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan Tanpa Izin

Dumai, VokalOnline.Com - Maraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembilan kelurahan Batu Teritip, Dusun Sungai Tawar RT 13 diduga dilakukan oleh masyarakat berinisial AR dan Rit.
Perusakan kawasan hutan itu tidak terpantau oleh aparat penegak hukum (APH) dikarenakan letak lahan tersebut sangat jauh dari kota Dumai.
AR dan RIT dengan menggunakan alat berat membersihkan hutan tersebut lalu mereka perjual belikan ke masyarakat.
Alat berat milik kecamatan ini dipinjam oleh Rit dengan alasan untuk kepentingan masyarakat tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Rit menggunakan alat berat ini kurang lebih satu tahun tapi tidak jelas mengenai biaya penyewaan alat berat tersebut.
Selain itu, dikabarkan BBM alat berat tersebut seharusnya menggunakan BBM Dexlite tapi yang digunakan malah minyak Solar, tentu ini akan membuat mesin alat berat itu menjadi rusak.
Dikabarkan, masyarakat yang diduga perambah hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan tersebut membawa bawa nama Wali Kota Dumai untuk melancarkan bisnis mereka.
Ketua DPD MASPERA LKLH (Masyarakat Peduli Agraria Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) Kota Dumai, Ahmad Rajali mengatakan bahwa pelanggaran perambahan hutan di Batu Teritip Dusun Sungai Tawar mendapat informasi dari warga.
Ia berencana akan melaporkan kasus perambahan kawasan hutan tanpa izin dan kegiatan jual beli kawasan hutan tersebut ke Polres Dumai, Polda Riau dan ke Satgas PKH di Jakarta.
" Kami mengingatkan kepada pelaku kejahatan kehutanan supaya jangan main main dan mencoba menggarap kawasan hutan tanpa izin, karena sanksinya sangat berat sesui undang undang kehutanan. Dan jangan sekali kali menjual nama pejabat untuk memuluskan bisnis pribadi, " tegasnya beberapa hari yang lalu kepada sejumlah media.
Terkait hal itu, beberapa hari yang lalu sejumlah media mencoba menghubungi Rit melalui WhatsApp namun Rit tidak memberikan jawaban. Dan ketika hal ini di konfirmasi kepada Camat Sungai Sembilan juga belum memberikan jawaban.(cu)**
Berita Terkait :
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
_Black11.png)









