- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Kejati Riau Bongkar Korupsi Ratusan Miliar di UIN Suska Pekanbaru

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikan perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan bukti cukup terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, dugaan korupsi di UIN Suska ini merupakan anggaran tahun 2019. Dana dari APBN bernilai Rp129.668.957.523 itu berbentuk Bantuan Layanan Umum (BLU).
Sebelum naik ke penyidikan, sejumlah jaksa di Kejati Riau melakukan gelar Perkara. Gelar perkara diikuti langsung oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja didampingi Asisten Pidana Khusus Trijoko, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan lainnya.
"Kesimpulannya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Bambang, Kamis, 12 Mei 2022.
Pidana Khusus Kejati Riau sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Jaksa kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan data.
Selama penyelidikan, jaksa memanggil dan meminta keterangan 20 saksi. Jaksa juga mengumpulkan dokumen terkait BLU UIN Suska Pekanbaru tahun anggaran 2019.
"Hasilnya ditemukan indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara," jelas Bambang.
Mengingat perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kajat Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
"Pak Kajati juga telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut," pungkas Bambang. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa Dumai Penjarakan Penyunat Zakat Ratusan Juta 0
- Komisi II DPRD Kuansing Dampingi Dinas Pertanian ke PT UKM Desa Jake0
- Dua Perempuan Ugal-ugalan di Fly Over Sudirman Diamankan Polisi0
- BBKSDA Rawat Bayi Beruang Ditinggalkan Induk0
- Imigrasi Deportasi Dua WNA Pakistan Minta Sumbangan di Rohul0
_Black11.png)









