- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
Kerumunan di Rumah Bupati Meranti Muhammad Adil, Bagaimana Proses Hukumnya?

Pembubaran kerumunan di rumah Bupati Meranti oleh TNI dan Polisi karena lonjakan Covid-19 Riau. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sorotan pada pekan lalu. Saat Pemerintah Provinsi Riau tengah menekan penyebaran Covid-19, terjadi kerumunan di rumah Bupati Meranti Muhammad Adil.
Kerumunan di rumah Bupati Meranti itu akhirnya dibubarkan polisi dan TNI. Ratusan orang dari Adil Orang Kita (AOK) diminta pulang dan sebelum itu melakukan rapid tes untuk mengetahui apakah ada yang terpapar virus corona.
Kerumunan ini menjadi perhatian karena kepala daerah merupakan Ketua Satgas Covid-19 di daerahnya. Sementara pembubaran dilakukan oleh polisi, di mana Kapolres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto Hardjito merupakan wakil ketua Satgas.
Orang nomor satu di Riau, dalam hal ini Gubernur Riau Syamsuar yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Riau juga tak banyak berkomentar soal pembubaran itu. Apalagi setelah pembubaran, dirinya tidak memberikan teguran, baik itu lisan ataupun tertulis.
"Kalau sudah dibubarkan tak perlu dikomentari, tak ada tak ada," tegas Syamsuar menjawab pertanyaan wartawan apakah akan ada teguran tertulis.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto Hardjito menyebut kerumunan di Bupati Meranti itu bakal ditindaklanjuti.
"Masih didalami," singkat Wimpi ketika ditanyakan apakah kerumunan di rumah Bupati Meranti bakal diusut pelanggaran protokol kesehatannya, Rabu siang, 2 Juni 2021.
Apakah sudah orang-orang yang diminta keterangan, baik itu dari panitia sehingga terjadi kerumunan, Wimpi juga memberikan jawaban yang sama.
"Masih didalami," tegas pria yang pernah berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Riau ini.
Terpisah, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat dikonfirmasi terkait pembubaran kerumunan di rumahnya tidak memberikan jawaban. Pesan melalui WhatsApp hanya dibaca dan tidak ada jawaban.
Sebagai informasi, kerumunan di rumah Bupati Meranti terjadi pada 27 Mei 2021. Kerumunan terjadi saat Riau menjadi daerah tertinggi di Indonesia untuk kasus harian Covid-19 ataupun angka kematian pada 26 Mei 2021.
Di kabupaten termuda di Riau itu saat kerumunan terjadi, ada penambahan 130 harian. Hal ini menjadi pertimbangan Kapolres memerintahkan anggotanya membubarkan kerumunan di lokasi tersebut. (syu)
Berita Terkait :
- Polsek Tampan Lockdown Tujuh Kelurahan Zona Merah Covid-190
- Pemko Pekanbaru Kerahkan Bus Untuk Gencarkan Vaksin Covid-190
- Polisi Bubarkan Kerumunan di Rumah Bupati Meranti0
- Pemko Pekanbaru Kerahkan 5 TMP Untuk Vaksin Warga ke Rumah0
- Dr Yovi Sebut Pelaksanaan PPKM Mikro di Riau Tidak Berjalan Efektif0
_Black11.png)









