- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
- Penataan TPA Muara Fajar Pekanbaru Berlanjut, Sistem WTE Segera Diterapkan
- Pemko Pekanbaru Klaim Penataan TPA Muara Fajar Alami Kemajuan Signifikan
- Pemko Pekanbaru Siapkan Pelebaran Jalan Bangau Sakti, Upaya Urai Kemacetan Soebrantas
- Pemko Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas Produk
KPK Jebloskan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Sukamiskin

KPK Jebloskan mantan bupati Bogor Rachmat Yasin ke lapas Sukamiskin/Merdeka.com
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Langkah itu dilakukan jaksa eksekusi KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.
"Jaksa Eksekusi KPK, Irman Yudiandri, telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/4).
Yasin akan menjalani pidana penjara 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Selain itu, ia dihukum membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Hakim menilai Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.
Selain itu, ia juga menerima tanah seluas 170.447 meter persegi dan mobil seharga Rp773.856.000.
Uang tersebut digunakan Yasin untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014.
"Terpidana [Rachmat Yasin] sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," terang Ali.
Sebelum perkara ini, Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.
(ryn/wis)
Berita Terkait :
- Hari Ini Risma Kembali Tinjau Korban Banjir NTT0
- AS Beri Dana Rp3,4 T Untuk Bantu Palestina0
- Wajib Punya IATA Travel Pass Mulai 1 Mei di Singapura0
- Cara Mudah Memasak Steak di Rumah0
- Sidang Putusan Sela Rizieq di PN Jaktim Dikawal 1.388 Aparat0
_Black11.png)









