- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
- RAPP Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla di Riau
- RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan Bagi Tumbuh Kembang Anak
KPK Jebloskan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Sukamiskin

KPK Jebloskan mantan bupati Bogor Rachmat Yasin ke lapas Sukamiskin/Merdeka.com
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Langkah itu dilakukan jaksa eksekusi KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.
"Jaksa Eksekusi KPK, Irman Yudiandri, telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/4).
Yasin akan menjalani pidana penjara 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Selain itu, ia dihukum membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Hakim menilai Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.
Selain itu, ia juga menerima tanah seluas 170.447 meter persegi dan mobil seharga Rp773.856.000.
Uang tersebut digunakan Yasin untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilu 2014.
"Terpidana [Rachmat Yasin] sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," terang Ali.
Sebelum perkara ini, Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.
(ryn/wis)
Berita Terkait :
- Hari Ini Risma Kembali Tinjau Korban Banjir NTT0
- AS Beri Dana Rp3,4 T Untuk Bantu Palestina0
- Wajib Punya IATA Travel Pass Mulai 1 Mei di Singapura0
- Cara Mudah Memasak Steak di Rumah0
- Sidang Putusan Sela Rizieq di PN Jaktim Dikawal 1.388 Aparat0
_Black11.png)








