- Pelatihan Jurnalistik Digital, Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Resmi Dibuka, 1.050 Karateka Siap Bertanding
- Karmila Sari Buka Pelatihan Massal Kuliner, UMKM Diminta Terus Berinovasi
- BPP KAPMI Resmikan Kantor Baru di Menteng, Kukuhkan Tiga Tokoh Nasional sebagai Pembina
- Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Perbaiki Jalan Desa
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Wasit dan Juri Ikuti Briefing
Pemcam Siak Gelar Rapat kelompok tani dan PT RML

Siak, VokalOnline.Com - Pemerintah Kecamatan Siak menggelar rapat fasilitas permasalahan lahan antara kelompok Tani Bina Mandiri dengan PT Rimba Mutiara Lestari (RML) di kampung Merempan Hulu. Kegiatan berlangsung di aula kantor Camat Siak.
Musyawarah dihadiri oleh Camat Siak, KPH Mandau, bagian Adwil pertanahan Siak, Penghulu dan Kerani Merempan Hulu, kelompok tani Bina Mandiri dan perwakilan PT RML.
Camat Siak Muhammad Hasanal Lutfi menyampaikan Masyarakat mengelola lahan seluas 108 Ha sejak tahun 2009 dan membentuk kelompok tani pad tahun 2012 seluas 53, 7 Ha lahan yang di kelola kelompok tani diduga masuk dalam areal izin pengelolaan kawasan milik PT RML.
Pihak PT RML menawarkan pola kemitraan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani yang lahannya masuk dalam di areal perusahaan.
"Namun masyarakat tidak setuju dengan solusi tersebut," ungkapnya.
Dijelaskannya, pertemuan akan dilaksanakan kembali setelah satu bulan, dengan PT RML menunjukan segala dokumen legalitas perizinan IUPHHK HTI dan masyarakat harus menunjukan Langkat selanjutnya.
"Kedua belah pihak selama satu bulan kedepan sepakat tidak melakukan aktifitas apapun di areal yang dipermasalahkan tersebut, Kecuali pendataan terkait tanaman masyarakat yang terlanjur tertanam dan tertumbang oleh PT RML," jelasnya.
Ketua Kelompok Tani Bina Mandiri Ponidi mengaku akan mendata barang yang sudah ditumbang oleh perusahaan.
"Kami menolak perusahaan melakukan aktivitas sebelum ada keputusan," pintanya.
Humas PT RML mengatakan, terkait permasalahan ini pihaknya mengakui bekerja masih di dalam konsensi dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) PT RML juga ada.
"Untuk ganti rugi dan mekanismenya akan dibahas di bulan Juli pada pertemuan kedua di Kantor Camat," pungkasnya. (sal)
Berita Terkait :
- Adi Taviv: Tidak Satupun Aset yang Diserahkan0
- 97 Ribu Lebih Warga Siak Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan0
- LAMR Himbau, Soal Hukum Jangan Memaksa Kehendak0
- Direktur Pembiayaan Pertanian Datang ke Tumang 0
- Bupati Alfedri Lantik Pengurus Mabiran, Kwarran dan LPK Dua Kecamatan0
_Black11.png)









