- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Laki-Laki Pengedar Ganja

SUP kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam razia petugas saat bus angkutan umum yang ditumpanginya berada di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi
Medan, VokalOnline.Com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis ganja di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Kedua lelaki itu SUP (38) warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan UCK (50) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Agus menyebutkan, tersangka SUP kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam razia petugas saat bus angkutan umum yang ditumpanginya berada di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi.
Saat dilakukan pemeriksaan, personel Satuan Reserse menemukan barang bukti tiga karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 50.700 gram berikut satu unit handphone merek Vivo milik tersangka.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap SUP, menyebutkan barang bukti ganja itu akan diantarkan kepada UCK di Kabupaten Batubara," ucapnya.
Kasi Humas mengatakan, selanjutnya petugas berangkat ke Batubara untuk menangkap UCK dengan cara menyamar sebagai kurir (under cover deivery).
Saat menerima narkotika jenis ganja yang ditunggu UCK di Jalan Umum depan Sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, langsung ditangkap petugas berikut mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Nokia dan uang Rp1 juta merupakan upah pengantaran barang haram itu.
Kedua tersangka SUP dan UCK beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. ** Fira
Berita Terkait :
- Polda Jambi Mulai Gelar Operasi Patuh 20220
- Sudah ada Saling Lapor ke pada Penegak Hukum Masih Berani Bukak Kebun di Hutan Lindung0
- Tidak Ada Jerah-jerahnya Masarakat Buka lagi Hutan Lindung jadi Perkebunan0
- 13 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Pasaman Barat0
- Satu Tahun DPO, Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus Tim Ojoloyo0
_Black11.png)








