- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
- Mensos Komit Hadiri Pembukaan Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
- Kejari Inhu Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi dalam Konflik Lahan Petani dan PT SBP
- Pj Sekda Kuansing Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pacu Jalur 2026, Ajak Kedepankan Pendekatan Humanis
- Menjelang H-15 Festival Pacu Jalur Nasional 2026, Sebanyak 59 Jalur Sudah Mendaftar Ke Panitia
- Ringankan Beban Desa, Pemkab Kuansing Kembali Buka Keterlibatan Sponsor Pacu Jalur
Sidang Mediasi Gagal, Ketua KCH Tolak Permintaan Hak dan Kewajiban Ahli Waris

Erwin Syarif saat dimintai keterangan
INHIL, Vokalonline.com - Sidang mediasi dengan nomor perkara : 28/Pdt.G/2025/PN Tbh, pada Selasa (9/12/2025) siang, berakhir dengan hasil yang gagal, setelah Ketua Koperasi Citra Harapan (KCH) H.Haris melalui Kuasa Hukum menolak permintaan dari penggugat.
Alasan penolakan terhadap permintaan penggugat dalam sidang mediasi dipertimbangkan oleh Ketua KCH melalui kuasa hukum tidak memiliki dasar.
Erwin Syarif,SH, selaku kuasa hukum dari penggugat ahli waris Dahlia anak dari almarhum H.Badawi, menyatakan sangat menyyangkan adanya persetujuan tersebut.
Menurutnya, permintaan ahli waris merupakan hal krusial menyakut hak dan kewajiban yang memang harus diterima dengan layak.
“Dari penggugat kami sangat menyyangkan, kami sudah mengajukan permohonan yang tidak muluk-muluk,” ujar Erwin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permintaan yang disampaikan adalah panen buah sawit plasma dari beberapa blok yang berada dilingkungan lahan KCH selama masa sidang perdata berlangsung, 2 sampai dengan 3 bulan.
“Kami hanya meminta 7 atau 8 blok untuk dipanen selama masa sidang perkara perdata, ini hanya untuk keberlangsungan hidup ahli waris, bukan untuk kaya, namun pihak KCH spontan menolak tanpa sepatah kata pun berpikir agar membantu untuk diakomodir,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat ahli waris almarhum H.Badawi.
Sementara itu, Erwin menambahkan bahwa turut tergugat Ketua KCH H.Haris tidak mau memutuskan dimediasi dan mau dilanjutkan hingga sidang pokok perkara saja.
“Mereka (tergugat) tidak mau melakukan mediasi, hanya mau ke pokok perkara saja,” tambah Erwin.
Karena media gagal, maka akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan kekuasaan, kemudian akan dilanjutkan 16 Desember 2025 pada Selasa pekan depan.
Terkait perihal tuntutan, Erwin mengatakan tidak akan ada perubahan lagi, sebab hanya akan menjadi persoalan baru dan menghambat proses sidang.
“Sepertinya sudah jelas, kalaupun ada perubahan nantinya akan berdampak hanya akan memperlambat proses saja, jadi itulah tuntutan yang kita sepakati antar kuasa hukum dan ahli waris, sesuai pokok perkara,” pungkas Erwin.
Untuk diketahui, persoalan sidang perdata pada kasus ini, ahli waris sebelumnya meminta hak plasma agar di akomodir oleh Koperasi Citra Harapan yang diketuai H.Haris.
Dalam perjanjian belasan tahun lalu, almarhum H.Badawi seharusnya menerima bagian sebanyak 40 persen, namun tetap saja ditolak oleh KCH.**
Berita Terkait :
- Begini Cara Teller HN Jebol Rekening Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar0
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- Komunitas Paslaku Kenalkan Potensi Wisata Riau0
_Black11.png)









