- Bhabinkamtibmas Desa Sencalang Sambangi Lahan Kacang Panjang Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Kebun Cabai Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas Polsek Enok Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Tanam Tanaman Produktif
- Polsek Enok Rutin Motivasi dan Kawal Tanaman Warga: Cabai dan Serai Tumbuh Subur
- JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir
- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
Sopir Transjakarta Kena Sanksi usai Tabrak Sanksi usai Tabrak Lansia hingga Tewas
2.jpg)
Jakarta, VokalOnline.Com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada sopir Transjakarta buntut insiden kecelakaan yang menewaskan seorang lansia di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan kilometer dan mengurangi nilai pencapaian standar pelayanan minimum.
"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum," kata Syafrin di kompleks Balai Kota, Selasa (1/11),dilansir dari cnn indonesia.
Insiden kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berusia 62 tahun itu terjadi pada Jumat (28/10) lalu.
Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.
Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.
"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.
Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.
Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.
Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.
"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.
Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.
Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.
Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.
"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.
Sementara, selain sanksi berupa pengurangan kilometer dan standar minimum pelayanan, Dishub juga akan memangkas dana subsidi atau public service obligation (PSO) bagi Transjakarta dalam kasus tersebut.**Syafira
Berita Terkait :
- Biden Naik Pitam Zelensky Minta AS Terus Pasok Senjata via Telepon0
- Lakukan PHK Sepihak, PT Agro Sarimas Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Inhil0
- WNI Ditolak Masuk Australia Gegara Bawa Kiloan Rendang dan Bebek0
- Ketua FPII Korwil Labura Apresiasi Kepada Pemkab Labura Yang Mau Bersinergi Dengan FPII0
- Siti Aisyah Cs Dilaporkan Dugaan Penyerobotan, Polisi Mulai Periksa Saksi0
_Black11.png)









