- Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan Tanpa Izin
- Petani Diusir dan Diancam Parang, Kasus Pengrusakan Kebun di Sungai Raya Dilaporkan ke Polisi
- Jaga Ketahanan Pagan Nasional Polsek Merbau Sembang Pertenak Sapi
- PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera
- Peringati HUT ke-15, GRIB Jaya Meranti Gelar Reboisasi Mangrove dan Bansos untuk Warga Pesisir
- Wabup Muzamil Instruksikan OPD Segera Tindak Lanjuti Catatan Strategis DPRD
- Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau oleh AL Masuk Tahap Dua
- Pinaloka Olah Nanas Siak Jadi Produk Bernilai Tinggi, Dapat Apresiasi DPR RI
- Penghubung ke Masa Lalu, Perekat Persahabatan
- Kapolsek Rengat Barat Monitoring Jagung Pipil Sistem Tumpang Sari di Desa Tani Makmur
Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan Tanpa Izin

Dumai, VokalOnline.Com - Maraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembilan kelurahan Batu Teritip, Dusun Sungai Tawar RT 13 diduga dilakukan oleh masyarakat berinisial AR dan Rit.
Perusakan kawasan hutan itu tidak terpantau oleh aparat penegak hukum (APH) dikarenakan letak lahan tersebut sangat jauh dari kota Dumai.
AR dan RIT dengan menggunakan alat berat membersihkan hutan tersebut lalu mereka perjual belikan ke masyarakat.
Alat berat milik kecamatan ini dipinjam oleh Rit dengan alasan untuk kepentingan masyarakat tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Rit menggunakan alat berat ini kurang lebih satu tahun tapi tidak jelas mengenai biaya penyewaan alat berat tersebut.
Selain itu, dikabarkan BBM alat berat tersebut seharusnya menggunakan BBM Dexlite tapi yang digunakan malah minyak Solar, tentu ini akan membuat mesin alat berat itu menjadi rusak.
Dikabarkan, masyarakat yang diduga perambah hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan tersebut membawa bawa nama Wali Kota Dumai untuk melancarkan bisnis mereka.
Ketua DPD MASPERA LKLH (Masyarakat Peduli Agraria Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) Kota Dumai, Ahmad Rajali mengatakan bahwa pelanggaran perambahan hutan di Batu Teritip Dusun Sungai Tawar mendapat informasi dari warga.
Ia berencana akan melaporkan kasus perambahan kawasan hutan tanpa izin dan kegiatan jual beli kawasan hutan tersebut ke Polres Dumai, Polda Riau dan ke Satgas PKH di Jakarta.
" Kami mengingatkan kepada pelaku kejahatan kehutanan supaya jangan main main dan mencoba menggarap kawasan hutan tanpa izin, karena sanksinya sangat berat sesui undang undang kehutanan. Dan jangan sekali kali menjual nama pejabat untuk memuluskan bisnis pribadi, " tegasnya beberapa hari yang lalu kepada sejumlah media.
Terkait hal itu, beberapa hari yang lalu sejumlah media mencoba menghubungi Rit melalui WhatsApp namun Rit tidak memberikan jawaban. Dan ketika hal ini di konfirmasi kepada Camat Sungai Sembilan juga belum memberikan jawaban.(cu)**
Berita Terkait :
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
_Black11.png)









