Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau oleh AL Masuk Tahap Dua

Publisher Vol/fit Hukum
11 Mei 2026, 19:02:04 WIB
Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau oleh AL Masuk Tahap Dua

Meranti, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Melaksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Di ruang Tahap II Kejaksaan Nwgeri Kepulauan Meranti Jumat (8 /5/ 2026. 

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.

" Tersangka dalam perkara tersebut yaitu AT, selaku nahkoda Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172.Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengangkutan arang kayu bakau dari beberapa bangsal dan dapur arang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Malaysia, yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen sah berupa dokumen angkutan hasil hutan yang, dipersyaratkan," ujar Kajari Kepulauan Meranti yakni Ricky Makado, SH MH Melalui Kasi Pidum Kejari Meranti Aldo Taufiq Pratama SH MH Lewat Pers Rilinya Kepada Wartawan Senin (11/5/2026).

Kata Kasi Pidum pula, Berdasarkan hasil penyidikan, arang kayu bakau tersebut dimuat dari beberapa lokasi, antara lain Sungai Terus, Desa Centai, Sei Sodor, dan Sei Suir, dengan barang bukti berupa arang bakau sebanyak 7.613karung.

Aldo menjelaskan bahwa  Kapal tersebut sebelumnya dihentikan dan diperiksa oleh unsur Lanal Dumai di Perairan SelatPanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada hari Kamis, 05 Maret 2026 yang lalu.

" Adapun Barang Bukti yakni 5 lembar nota bon berisi catatan data arang bakau, Beberapa dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak/SPOG Kapal KLM Samudera Indah Jaya dna Surat Perjanjian Sewa Kapal Nomor 001/KLM.SIJ/I/2026 tanggal 02 Januari 2026, Arang bakau sebanyak 7.613 karung, 1 unit Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172,"jelas Kasi Pidum AldoTaufiq.

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal yang Disangkakan Pertama, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya Kata Aldo, Atau Kedua, Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaian Pidana.

" Kita Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk proses persidangan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas, Tegasnya.

Ia berharap, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup tetap kami Proses secara Hukum yang berlaku di Kepulauan Meranti.(Bom)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment