- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
Hati-hati, Ada Akun FB Palsu Atas Nama Gubri Syamsuar

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Ada - ada saja ulah orang-orang tak bertanggungjawab. Tanpa mempertimbangkan akibat hukum yang bakal terjadi, berani membuat akun Facebook palsu atas nama Gubernur Riau Syamsuar.
"Kita menemukan akun FB palsu atas nama Gubri Syamsuar. Ini tentu saja tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar UU ITE," tegas Kadiskominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya, Rabu (27/09/23).
Erisman berharap, masyarakat jangan percaya dengan informasi yang disebarkan melalui akun FB palsu tersebut. Apalagi jika ada upaya yang mengarah kepada penipuan.
"Modusnya pasti pertama, untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan (hoax/fitnah) dan kedua, kemungkinan dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Oleh karena itu, kita himbau masyarakat untuk tidak percaya dengan akun-akun palsu seperti itu," harap Erisman.
Erisman menyebut bahwa Gubri Syamsuar punya akun FB resmi yang sudah terverifikasi atau contreng biru. "Hanya itu satu-satu akun FB Pak Gubri," tegas Erisman, menekankan.
Erisman mengatakan bahwa bisa saja akun FB palsu itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, karena sudah melanggar UU ITE.**
Berita Terkait :
- Heboh Spanduk Kampung Lendir dan Debu di Rokan Hilir, Puncak Amarah Warga Protes Pengangkutan Tanah 0
- Dit Binmas Polda Riau Lakukan Supervisi Pembinaan BUJP Satpam dan Polsus di Meranti0
- Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Launching Case Management System0
- Minibus dan Truk Laga Kambing, Protokoler Pemprov Riau Meninggal0
- Inhil Anak Tirikan Petugas Linmas Desa, Dagaji Rp600 Ribu dan Tidak Pernah Dapat BPJS0
_Black11.png)









