- Bupati Meranti Sambut Kunjungan Kerja Danrem 031/Wira Bima dengan Prosesi Adat Melayu
- PHR Zona Rokan Dorong Kemandirian Pemuda Siak lewat Program VOKASIAK
- PGRI Riau Teken PKS dengan Polda Riau, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru
- Komisi X DPR RI dan BPS Riau Bahas Sensus Ekonomi 2026 di RRI Pro 1 Pekanbaru
- Ketua BKSAP DPR RI: Tindakan AS Tangkap Presiden Venezuela Merusak Hukum Internasional
- HUT Intelejen Ke 80 Satintelkam Polres Meranti Sembagi Bupati Sebagai Sosok Purnawirawan Intelijen
- Dampak Jangka Panjang Bullying terhadap Kesehatan Mental di Masa Depan
- Budget Sharing di Kurangi Pemprov, Program Layanan Berobat Gratis di Inhil Terancam
- Kebakaran Pipa Gas PGN di Batu Ampar Jalan Ditutup : Berikut Himbauan Kapolres Inhil
- Kebakaran Pipa Gas PGN di Batu Ampar Jalan Ditutup : Berikut Himbauan Kapolres Inhil
Jual ABG ke WNA Masuk Situs Pornografi, Muncikari di Jaksel Ditangkap

Ilustrasi. Dugaan prostitusi anak dibongkar berdasarkan laporan keluarga yang dapat info soal dugaan video porno tersebar di situs penyedia tayangan pornografi.
Jakarta, VokalOnline.Com - Polisi menangkap seorang wanita berinisial JL selaku muncikari dalam kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang dilayangkan orang tua korban, ACA (17) ke pihak kepolisian pada 27 Januari 2023.
Pelaporan itu sendiri bermula ketika keluarga mendapat informasi soal dugaan video porno yang tersebar di situs penyedia tayangan pornografi.
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10).
Yossi menuturkan dari laporan itu pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai muncikari.
Dalam pemeriksaan, terungkap aksi prostitusi yang dilakukan tersangka terjadi sebanyak dua kali yakni pada Januari dan Juni 2022.
Pertama, pada Januari lalu, tersangka diketahui menawarkan korban kepada pria hidung belang di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu," ucap Yossi.
Lalu, pada Juni 2022, kembali terjadi komunikasi antara tersangka dengan korban. Sebab, ada seorang tamu apartemen di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang minta dicarikan pendamping wanita.
"Namun untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," tutur Yossi.
Kemudian, tersangka dan korban pun pergi ke apartemen terkait.
"Saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," ucap Yossi.
Setelahnya, korban diberi uang sebesar Rp3 juta oleh pria hidung belang tersebut. Uang itu kemudian diberikan kepada tersangka sebanyak Rp2 juta, dan sisanya disimpan korban.
Atas perbuatannya, tersangka JL dikenakan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan pelanggan yang melakukan perekaman itu merupakan seorang warga negara asing (WNA) berinisial N.
Bintoro menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pencarian terhadap N yang sudah berstatus sebagai DPO.
"Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi dan yang bersangkutan bisa dikenakan dengan undang-undang ITE," tuturnya.(fit)**
Berita Terkait :
- Ketua MK Sebut Putusan Usia Capres-Cawapres Sudah Difinalisasi0
- Rapat Perdana Seluruh Pengurus Baru PWI, Henry CH Bangun: Saling Kenal dan Bekerjasama dengan Baik 0
- Partai Ummat Dukung Palestina Hentikan Kezaliman Israel0
- Amien Rais dan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi Jaminkan Diri untuk Pembebasan Tahanan Rempang0
- KPK Resmi Umumkan Wali Kota Bima Tersangka, Langsung Ditahan0
_Black11.png)









