- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
Kejari Bengkalis Pulihkan Keuangan Negara Rp24,9 Miliar

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp24,9 miliar. Uang puluhan milliar tersebut selanjutnya disetorkan ke kas umum pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Pengembalian ini merupakan jerih payah Jaksa Pengacara Negara Kejari Bengkalis setelah bernegosiasi dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Surabaya Sungkono pada Selasa (25/10/2022).
Hasilnya, bank tersebut bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan/ performance bond Nomor: 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017. Yang mana, nilainya sebesar Rp24.932.279.800,00.
Uang itu telah disetorkan ke kas umum Pemkab Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, yang dijadikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
"Pengembalian ke Pemkab Bengkalis dilakukan pada hari Selasa (1/11/2022). Pengembalian uang itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkalis bapak Zainur Arifin Syah SH MH kepada Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (3/11/2022).
Diterangkan Bambang, uang Rp24,9 miliar lebih itu berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak).
Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya JPN Kejari Bengkalis berhasil melakukan negosiasi dengan BSI KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan/ performance bond tersebut.
Adspun kendala yang dihadapi JPN pada saat itu yakni, surat jaminan pelaksanaan/ performance bond dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku pihak pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning, dipergunakan dalam perkara pidana.
"Tim JPN Kejari Bengkalis bersama pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Bengkalis dan BSI KCP Surabaya Sungkono sudah melihat secara bersama-sama surat jaminan tersebut. Namun pihak BSI KCP Surabaya Sungkono belum juga mau mencairkan biaya klaim itu," terangnya.
Ditambahkannya, setelah melalui proses panjang dalam negosiasi itu, tim JPN Kejari Bengkalis berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Bengkalis.
"Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam hal ini kejaksaan terhadap Pemkab bengkalis dalam hal pendampingan, baik itu litigasi maupun non litigasi," jelas Bambang. (syu)
Berita Terkait :
- Bahas Isu Strategis di Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru Siap Dukung Sinergitas dan Kesolidan Forkompim0
- Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Rohil Sujud Syukur Perkaranya Dihentikan0
- Menwa IP Riau Laksanakan Latihan Penyegaran di Batalyon Arhanud 13/PBY 0
- Polisi Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Siti Aisyah Cs, Dugaan Penyerobotan Kebun Sawit0
- Daftar 7 Obat Sirop dengan Kandungan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas0
_Black11.png)









