- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
- RAPP Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla di Riau
- RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan Bagi Tumbuh Kembang Anak
Polisi Bekuk Terduga Mucikari Prostitusi Online di Kelapa Gading

ilustrasi/KabarPapua.co
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria berinisial DF diduga sebagai muncikari prostitusi online di Kelapa Gading, Jakarta, yang menjajakan anak perempuan berusia 11 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan DF diringkus di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence beberapa waktu lalu.
"DF, laki-laki, usia 27 tahun, (dia) tidak bekerja," kata kata Guruh kepada wartawan, Kamis (8/4).
Dijelaskan Guruh, DF beraksi dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk menjajakan korbannya kepada pria hidung belang.
Dalam akun itu, DF disebut memaparkan data bahwa korban berusia 16 tahun. Kenyataannya, korban baru berusia 11 tahun.
Guruh mengungkapkan dalam prostitusi online ini, DF mematok tarif sebesar Rp450 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat bagian sebanyak Rp100 ribu.
"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tutur Guruh.
Kepada polisi, DF mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun, kata Guruh, penyidik masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar menuturkan bahwa korban berasal dari luar kota.
Korban, lanjut Fajar, akhirnya pergi ke ibu kota karena termakan bujuk rayu DF yang menawarkannya pekerjaan.
"Ya dengan berbagai cara lah. Motif ekonomi lah, dijanjiin kerja dan sebagainya, uang jajan lah, apa lah, gitu lah. Dia (korban) masih sekolah, kelas 5 SD," ucap Fajar.
Atas perbuatannya, DF dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(dis/wis)
Berita Terkait :
- Polri Kirimkan Pasukan Brimob Tambahan ke Lokasi Banjir NTT0
- MUI Tetapkan Hukum Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa0
- KPK Jebloskan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Sukamiskin0
- Hari Ini Risma Kembali Tinjau Korban Banjir NTT0
- AS Beri Dana Rp3,4 T Untuk Bantu Palestina0
_Black11.png)








