Kejari Pelalawan Ungkap Alasan Melanjutkan Eksekusi Lahan Desa Gondai
Kejari Pelalawan Ungkap Alasan Melanjutkan Eksekusi Lahan Desa Gondai
PELALAWAN (VOKALONLINE.COM) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat eksekusi 3.323 hektare kebun sawit masyarakat dan PT Peputra Supra Jaya di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, tidak sah. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) . . .
_Black11.png)































